Perisai.net - UCAPAN selamat adalah masalah non-ritual, tidak berkaitan dengan ibadah, tapi muamalah. Pada prinsipnya semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali ada nash ayat atau hadis yang melarang.
Hal itu dituturkan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA kepada detikcom, Sabtu (18/12/2010), merujuk isi materi yang disampaikannya dalam pengajian ICMI Eropa bekerjasama dengan pengurus Masjid Nasuha di Rotterdam, Jumat sehari sebelumnya.
Tema ucapan selamat Natal diangkat karena hampir setiap tahun muncul pertanyaan sekitar hukum ucapan selamat Natal bagi seorang muslim, khususnya di Belanda.
Menurut Sofjan, tidak ada satu ayat al-Qur'an atau Hadits pun yang eksplisit melarang mengucapkan selamat atau salam kepada orang non-muslim seperti di hari Natal.
"Bahkan dalam al-Qur'an Surat an-Nisa Ayat 86 umat Islam diperintahkan untuk membalas salam dari siapa pun tanpa ada batasan ucapan itu datang dari siapa," ujar Sofjan.
Lanjut Sofjan, bagi orang yang mengklaim ucapan selamat kepada orang non-muslim tidak boleh, seharusnya mendatangkan dalil dan argumentasinya dari al-Qur'an atau Hadits. Dan itu tidak ada.
Adapun Hadits dari Aisyah yang berbunyi, "Jangan ucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani," adalah dalam konteks dan latar belakang perang dengan Bani Quraizah ketika itu.
"Seperti halnya banyak larangan berkaitan dengan kafir pada umumnya adalah berkaitan dengan kafir al harbi atau combatant," terang Sofjan.
Umat Islam khususnya di Belanda dan Eropa atau Indonesia bukan dalam keadaan perang, sehingga diperintahkan oleh agama agar berlaku adil dalam bergaul dalam masyarakat multikultural.
Salah satu bentuk birr, qistu, adil dan ihsan adalah saling hormat-menghormati dalam pergaulan termasuk memberi dan membalas salam.
Hal ini juga sesuai dengan Surat al-Mumtahinah Ayat 9. "Jika memakan sembelihan ahli kitab adalah halal seperti halal dan bolehnya mengawini wanita ahli kitab, tentu melarang untuk mengucapkan salam termasuk yang tidak mungkin, karena lebih dari itu pun sudah halal dan dibolehkan," papar doktor bidang syariah ini.
Adapun ayat yang melarang al-muwalah seperti dalam Surah al-Mumtahinah ayat 9 menjadikan orang non-muslim wali masuk dalam kategori mutlak, yang dibatasi cakupan larangannya dalam keadaan perang oleh ayat lain, hal ini dalam istilah fiqih-nya disebut muqayyad.
Ayat 9 al-Mumtahinah adalah ayat terakhir turun tentang al-muwalah. Maka hanya ada dua kemungkinan status hukumnya: menafsir dan menjelaskan ayat mutlak yang diturunkan sebelumnya, atau berfungsi menasikh (abrogasi) ayat sebelumnya.
Maka sesuai dengan kaidah usuliyah: annal mutlaq minan nushush yuhmal alalmuqayyad idza ittahadal hukmu was sabab.
Dalam hal ini hukum dalam keduanya adalah satu yaitu haramnya al-muwalah, sebabnya juga satu yaitu karena sebab kekufuran, sehingga ayat yang mutlak (absolut) dimasukkan ke dalam ayat muqayyad, berarti sebab hukum haram adalah karena al-kufur al-muharib (kafir combatant).
Jadi, al-muwalah itu haram hukumnya kepada orang kafir combatant yang sedang berperang dengan orang Islam, adapun kafir bukan harbi dikecualikan dari ayat itu.
Banyak ulama yang membolehkan salam kepada orang non-muslim yang tidak harbi, seperti Ibnu Masud, Abu Umamah, Ibnu Abbas, Al Auzayi, An Nakhoi, Attobary dll. []
© DTK
Bagikan ke Facebook
Masuk: 19 Des 2010 (12:21 UTC+07)
abu hamzah, jakarta | 20 Des 2010 (14:37 UTC+07)
Perkataan sofyan siregar mengenai ucapan selamat natal adalah sesat dan menyesatkan umat Islam. dibawah ini saya lampirkan dalil diharamkannya ucapan selamat natal:
Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir, seperti ucapan “Selamat Natal” dan perayaan keagamaan lainnya, hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama’.
Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Ahkâmu Ahli Dzimmah mengatakan: "Mengucapkan selamat dengan syiar-syiar orang kafir yang merupakan kekhususan mereka, hukumnya ialah haram menurut kesepakatan para ulama. Seperti memberikan ucapan selamat kepada mereka berkaitan dengan hari raya mereka, ibadah mereka, dengan mengucapkan “selamat berhari raya”, atau yang sejenisnya. Perbuatan seperti ini, kalaupun si pelaku selamat dari kekufuran, namun ia telah melakukan sesuatu yang diharamkan. Perbuatan seperti ini sama dengan mengucapkan “selamat” atas peribadatan mereka. Bahkan ucapan ini lebih besar dosanya di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih dimurkai daripada memberikan ucapan selamat kepada peminum khamr, pembunuh, pezina, dan lain sebagainya. Banyak orang yang tidak memiliki perhatian terhadap din (agama) terseret dalam perbuatan seperti ini. Dia tidak mengetahui kejelekan yang dilakukannya. Barang siapa memberikan ucapan selamat berkaitan dengan perbuatan maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka ia terancam mendapat kemurkaan Allah Azza wa Jalla.” Selesai perkataan Ibnul-Qayyim rahimahullah.
Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir berkaitan dengan perayaan keagamaan mereka hukumnya haram. Seperti inilah yang disebutkan oleh Ibnul-Qayyim rahimahullah, karena dalam ucapan selamat tersebut tersirat pengakuan terhadap syiar-syiar (simbol-simbol) kekufuran, ridha terhadap kekufuran meskipun ia tidak ridha kekufuran itu untuk dirinya. Bagi setiap muslim diharamkan menyukai kekufuran atau memberikan ucapan selamat kepada yang lain berkaitan dengan kekufuran ini, karena Allah Azza wa Jalla tidak meridhai kekufuran. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu". [az-Zumar/39 : 7].
Firman Allah Azza wa Jalla.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu".[al-Mâ`idah/5 : 3].
Memberikan ucapan selamat kepada mereka bererkaitan dengan hal itu, hukumnya haram, baik ia ikut merayakan maupun tidak. Jika memberikan ucapan selamat kepada kita berkaitan dengan hari raya mereka, maka kita tidak perlu menjawabnya. Karena itu bukan hari raya kita. Juga hari raya itu tidak diridhai Allah Azza wa Jalla. Karena kemungkinan hari raya itu adalah bid’ah dalam agama mereka, atau mungkin pernah disyari’atkan namun telah dihapus dengan agama Islam yang dibawa oleh Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk semua manusia dan jin. Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". [Ali Imrân/3 : 85].
Memenuhi undangan dalam perayaan ini hukumnya haram. Karena memenuhi undangan ini lebih berat dibandingkan memberikan ucapan selamat. (Dengan) menghadiri undangan, berarti ikut merayakan bersama mereka. Begitu juga, seorang muslim diharamkan meniru mereka dengan mengadakan acara-acara dalam hal perayaan ini, atau saling memberi hadiah, membagi-bagi permen, makanan, meliburkan aktifitas, atau yang sejenisnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut". [HR Imam Ahmad dalam Musnadnya, 2/50, 92].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya, Iqtidhâ Sirathil-Mustaqîm, Mukhâlafatu Ash-hâbil-Jahîm, berkata: “Meniru-niru mereka dalam sebagian perayaan mereka menyebabkan seseorang bangga dengan kebathilan yang ada pada mereka … Bisa jadi, hal ini akan lebih memotivasi mereka untuk memanfaatkan momen-momen itu”. Selesai perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Seseorang yang melakukan perbuatan ini, berarti ia berdosa, baik melakukannya karena pura-pura, suka, malu, atau karena faktor lainnya. Karena semua itu termasuk mudâhanah (dukukngan yang dilarang) dalam dinullah dan menyebabkan mereka semakin mantap serta bangga dengan agamanya.
Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar menjadikan kaum muslimin mulia dengan agamanya, memberikan keteguhan hati, serta menolong kaum muslimin dalam mengalahkan musuh-musuhnya. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha kuat dan Maha perkasa.
Fatâwa Ulamâ al-Baladil-Harâm, hlm. 935-937.MTE4LjEzNy41MS42NQ== |