| Lintas Agama lainnya |
Dalam jumpa pers yang dilangsungkan di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Senin(7/1), mereka membacakan tujuh butir pernyataan sikap bersama, yang antara lain berisi desakan agar Presiden mengambil langkah tegas untuk memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara, khususnya jemaah Ahmadiyah, seperti diamanatkan oleh konstitusi.
Mereka juga mendesak pemerintah mencabut surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang larangan jemaah Ahmadiyah melakukan kegiatan, yang selama ini justru dipakai untuk membetasi kebebasan beragama.
Pernyataan bersama itu juga mendesak presiden memberhentikan Menteri Agama, karena dinilai bertanggung jawab menyulut kekerasan dan permusuhan terhadap jemaat Ahmadiyah. []
© tempo interaktif
Masuk: 08 Feb 2011 (00:35 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi