| Lintas Agama lainnya |
Menurut Syekh Abdul Aziz, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai karena ini bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.
“Zakat fitrah itu hanya berupa makanan yang merupakan kebutuhan nyata bagi fakir miskin,” katanya seperti dikutip harian Al-Madinah, Rabu (9/9).
Sebaliknya, ulama lain, Syekh Qais Al-Mubarak, yang juga anggota Komisi Fatwa Arab Saudi, membolehkan zakat dengan uang tunai. Menurutnya, saat ini telah terjadi perubahan kebutuhan.
Zakat fitrah dengan uang dibenarkan oleh Imam Abu Hanafi dengan pertimbangan bahwa kondisi masyarakat kebutuhan masyarakat miskin telah berubah banyak.
Ditambahkannya, menurut aturan Imam Hanafi, zakat fitrah itu senilai 25 Riyal atau setara dengan Rp 75.000 yang disetarakan dengan nilai 3,6 kilogram beras atau makanan lainnya. [NUO]
Masuk: 10 Sep 2009 (13:48 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi