| Lintas Agama lainnya |
Pemuda 28 tahun tersebut diciduk karena diduga melakukan pelanggaran terkait ketertiban umum yang diperparah dengan tuduhan melakukkan tindakan rasis. Untungnya, pria tersebut telah ditebus, namun ia baru akan keluar pada 8 Februari mendatang.
Sementara pria kedua, ditangkap dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/1). Ia dilaporkan telah membakar salinan al-Qur'an. Pria yang berumur 32 tahun itu ditangkap karena mengeluarkan kata-kata yang mengancam ras dan diperburuk dengan perilakunya. Ia dibebaskan dengan uang jaminan hingga 3 Maret mendatang. []
© ROL
Masuk: 24 Jan 2011 (21:04 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi