| Lintas Agama lainnya |
Mereka diusir karena dianggap menganggu jalan masuk ke Rumah Sakit Swasta tersebut. Juru Bicara GKI Yasmin, Dwiati Novita Rini menyatakan saat beribadah jemaat tidak menghalangi pintu masuk ke Rumah Sakit Hermina. Namun Forkami tetap memaksa mengusir agar jemaat tidak melakukan ibadah.
“Tadi kita ibadah diusir kelompok intoleran. kelompok Forkami. Kami tadi sudah mulai ibadah, sudah mulai nyanyi. Terus berdoa. Terus tiba-tiba ada yang teriak Allahu Akbar. Terus kami sempat pengakuan iman. Tapi kemudian kelompok mereka merangsak, akhirnya kita terdorong. Akhirnya kita dibubarkan paksa, " jelas Dwiati Novita.
Ia menyesalkan sikap polisi yang dinilai tak adil menangani pengusiran jemaat GKI yasmin. Polisi dinilai tidak berusaha mengamankan jemaat saat terjadi pengusiran. Kasus HLI Yasmin berawal dari dibekukannya IMB pendirian gereja pada 2008. Pembekuan izin tersebut dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan dan protes warga sekitar.
Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Namun Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan jemaat dapat beribadah di gereja tersebut. Namun Pemkot Bogor tak mematuhi putusan tersebut. Ombudsman RI kemudian mengeluarkan rekomendasi terkait kasus perizinan pembangunan gereja.
Lagi-lagi Wali Kota Bogor Diani Budiarto tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Sang wali kota akhirnya dilaporkan ke presiden dan DPR. []
© KBR68H
Masuk: 30 Okt 2011 (22:59 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi