| Lintas Agama lainnya |
Sekitar pukul 09.00, sebanyak 200-300 orang dari kelompok massa tersebut mendatangi rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin. Mereka berdemonstrasi mendesak pemerintah segera menyegel tempat tersebut dan memintah umat kristiani beribadah di tempat ibadah yang seharusnya bukan di rumah warga.
Lokasi yang dirazia sebanyak tujuh rumah, antara lain, rumah yang digunakan sebagai Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Betania Rancaekek di Kompleks Bumi Rancaekek Kencana. Pihak Satpol PP Kecamatan Rancaekek kemudian menyegel rumah tersebut.
Massa sempat melakukan orasi di depan tempat ibadah tersebut. Puluhan jemaat yang akan melakukan ibadah terpaksa menghentikan aktivitasnya. Massa sempat berhadap-hadapan dengan jemaat, tetapi tidak sampai menimbulkan bentrokan dan aksi anarki.
Tindakan razia seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, razia terhadap tempat ibadah HKBP juga dilakukan massa dari kelompok yang sama di Bekasi dan di tempat-tempat lainnya terhadap tempat ibadah yang tidak berizin. Meski demikian, tindakan razia dan penyegelan ini mendapat penentangan dari sejumlah pihak karena dalam praktiknya pendirian tempat ibadah sering kali sulit mendapatkan izin sehingga warga terpaksa menggunakan rumah tinggal.
Tujuh Rumah Disegel Satpol PP
Satpol PP Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menyegel tujuh rumah di Kompleks Bumi Rancaekek Kencana yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin. Selama ini tujuh rumah tersebut digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP.
Aksi penyegelan tersebut dilakukan setelah massa merazia ketujuh rumah tersebut, Minggu (12/12/2010) pagi sekitar pukul 09.00. Massa dari Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), dan Gerakan Reformasi Islam (Garis) itu keberatan dengan pemanfaatan rumah tinggal menjadi tempat ibadah dan meminta jemaat HKBP beribadah di tempat ibadah yang seharusnya yang sudah mendapatkan izin.
Sebanyak 200-300 orang pendemo sempat menggelar orasi di depan rumah. Polisi mengerahkan dua kompi anggotanya untuk mengamankan aksi tersebut. Aparat keamanan berhasil mencegah aksi anarki dan kemungkinan massa berhadap-hadapan langsung dengan jemaaat gereja. Akibat aksi razia tersebut, jemaat Gereja HKBP terpaksa menghentikan ibadahnya dan bubar.
Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo membantah adanya penyerbuan ke sejumlah gereja. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan aksi demonstrasi yang telah dilaporkan sebelumnya oleh kelompok massa yang keberatan karena mensinyalir ada rumah yang dijadikan tempat ibadah. Satpol PP kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menyegel tujuh rumah.
Dalam aksi ini, polisi tidak menangkap satu orang pun pengunjuk rasa ataupun penghuni rumah. Meski disegel, penghuni rumah tetap diperbolehkan tinggal di sana, tetapi dilarang menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat ibadah lagi. Sampai pukul 13.00, situasi di lokasi telah sepi meski masih tampak beberapa orang dari massa belum bubar.
Upaya Mediasi
Pascarazia gereja di Kompleks Bumi Rancaekek Kencana, Kabupaten Bandung, jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di sekitar wilayah tersebut tidak bisa lagi beribadah di tempat yang biasa mereka pakai. Petugas Satpol PP bahkan sudah menyegel rumah tersebut setelah mendapat protes dari massa sejumlah ormas Islam, seperti FPI, FUI, dan Garis, Minggu (12/12/2010).
Lalu, bagaimana nasib mereka? Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan, upaya mediasi antara pihak Gereja HKBP Rancaekek dan pihak yang keberatan dengan pemanfaatan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tanpa izin. Mediasi rencananya digelar Senin (13/12/2010) besok di Kantor Kecamatan Rancaekek dan juga dihadiri pejabat kecamatan, kepolisian, dan TNI setempat.
Total ada tujuh rumah yang disegel aparat Satpol PP Kecamatan Rancaekek. Sementara ini, ketujuh rumah tersebut dilarang digunakan untuk menggelar ibadah bersama. Namun, pihak Satpol PP tetap memperbolehkan penghuni rumah untuk menempatinya. Sebelumnya, pukul 09.00, sebanyak 200-300 massa dari tiga organisasi massa Islam mendatangi rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai Gereja HKBP tanpa izin. Mereka menggelar demo dan orasi yang meminta jemaat HKBP untuk tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat ibadah.
Kisruh rumah badah tanpa izin ini bukan kasus yang pertama. Di berbagai daerah, razia seperti ini juga terjadi. Pihak yang menggugat umumnya menggunakan alasan keberatan dengan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tanpa izin. Namun, pihak yang digugat sering kali beralasan izin pendirian tempat ibadah sulit dilakukan sehingga terpaksa menggunakan rumah tinggal. Terakhir pro-kontra Gereja HKBP juga terjadi di Bekasi. []
© Kompas
Masuk: 13 Des 2010 (13:07 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi