| Lintas Agama lainnya |
"Masa keputusan MA bisa dikalahkan oleh tandatangan 100-200 orang, tidak bisa dong. Keputusan hukum itu mengalahkan semua keputusan masyarakat Indonesia. Ini kalau kita bicara negara hukum. Di negara ini tidak boleh ada yang tidak tunduk dan patuh kepada UU. Ini negara hukum. Kalau dia tetap tidak mau menjalankan keputusan MA berati dia sudah abai terhadap UU jadi silakan keluar dari Indonesia."
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid mengatakan, masalah kasus GKI Yasmin yang berlarut-larut akan menimbulkan ketidakwibawaan negara di mata masyarakat. Karena, jemaat GKI Yasmin sudah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan ibadah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah mengesahkan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin. Namun, pada 11 Maret lalu, Pemerintah Kota Bogor mencabut Izin Mendirikan Bangunan Gereja GKI Yasmin. Keputusan itu dikeluarkan setelah mempertimbangkan laporan atas keresahan warga, terkait pembangunan Gereja Yasmin yang diduga cacat hukum. Pemkot tetap menyegel gereja. Jemaat kemudian melakukan ibadat di trotoar di depan gereja. Namun, warga tetap keberatan dengan kegiatan tersebut. Sejumlah jemaat GKI Yasmin kemudian menerima ancaman teror karena tetap melakukan ibadat di trotoar di depan gereja. []
© KBR68H
Masuk: 26 Jul 2011 (23:46 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi