| Lintas Agama lainnya |
Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, menyatakan Nizaz Sidiq bersalah karena melakukan makar dan ingin menggulingkan pemerintahan Indonesia yang sah. Ketua Majelis Hakim Zainuri menyatakan perbuatan Totok bisa memecah NKRI dan menganggu stabilitas nasional karena akan menegakan syariat Islam.
“Totok secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Menjatuhkan hukuman penjara atas terdakwa dengan pidana lima tahun,” ungkapnya.
Vonis lima tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Atas putusan itu, Gubernur NII Jawa Tengah, Totok dan jaksa penuntut sama-sama akan mengajukan banding. Totok menyangkal menjabat sebagai Gubernur NII Jawa Tengah. Dia juga membantah menyetor uang ke Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang untuk gerakan makar.
Dalam persidangan lain, hakim juga jatuhkan vonis tiga aktivis NII, Supandi dan Nur Basuki. Keduanya, divonis tiga tahun penjara karena melakukan makar. Sedangkan Mardiyanto yang juga menjadi aktivis NII Jawa Tengah divonis dua tahun penjara. []
Masuk: 13 Jan 2012 (01:37 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi