| Lintas Agama lainnya |
Qanun yang sekarang diterapkan di Aceh, disahkan melalui Undang-Undang No.18/Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Aceh, dan telah disyahkan DPR-RI, yang mengatur kehidupan di Aceh.
Namun, menurut HRW, Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh melanggar hak asasi manusia (HAM). Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam.
Laporan yang disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia HRW, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Broecker menyertakan beberapa kasus kekerasan oleh masyarakat akibat pemberlakuan aturan ini. Berdalih menegakkan syariat Islam, masyarakat dapat "menghukum" orang yang diduga melakukan pelanggaran.
Dalam laporan yang dimuat di www.hrw.org, Rohani menjadi saksi penganiayaan Budi, pacar anaknya, oleh warga kampung karena dituduh melakukan "perbuatan bersunyi-sunyian".
Awal Januari lalu, seorang perempuan ditahan karena tuduhan melakukan perbuatan bersunyi-sunyi. Inilah kutipan testimoninya kepada HRW: "Ibuku datang untuk menjemputku (dari kantor polisi Syariah) pada pukul 07.00. Aku menangis. Dekan kampusku, Doni, ada di sana untuk menguliahiku. Seorang polisi Syariah memberi tahunya bahwa aku ditangkap (di jalan sepi, dibonceng dengan sepeda motor oleh pacarku). Dia memberi tahu ibuku dan aku bahwa aku harusnya dilempari batu sampai mati. Aku berkata, 'Pak, Saya hanya mencoba mencari jalan pintas, dan saya harus dilempari batu karenanya?
HRW mencatat tak hanya polisi syariah, anggota masyarakat juga ikut mengidentifikasi, menangkap dan menghukum tersangka atas inisiatif sendiri yang memang diperkenankan dalam aturan syariah. Dalam beberapa kasus, partisipasi masyarakat dalam menegakkan aturan ini dilakukan dengan menyerang tersangka, memukuli mereka, dan membakar mereka dengan rokok saat proses penahanan. Polisi Syariah juga terkadang memaksa para perempuan untuk memberikan hasil pemerikasaan keperawanan sebagai bagian dari penyelidikan.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan), Andy Yentriyeni mengakui ada banyak laporan yang masuk mengenai nasib perempuan yang dituduh melanggar larangan "perbuatan bersunyi-sunyi."
Budi ditangkap warga ketika akan meninggalkan rumah Rohani, 2009 lalu. Budi dipukuli sekitar 50 orang dan dipaksa menikah dengan Sri, anak Rohani. Polisi Syariah menahan Budi dan Sri satu malam untuk penyelidikan.
Warga kampung juga memaksa Rohani membayar denda sebagai hukuman kesalahan putrinya. Rohani membayar denda tersebut, namun tidak satupun warga kampung yang menganiaya Budi dimintai pertanggungjawaban, ungkap HRW.
Laporan ini disusun melalui penelitian di Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, dan Meulaboh, bulan April dan Mei 2010. Human Rights Watch juga mewawancarai lebih dari 80 orang, termasuk 11 perempuan dan seorang perempuan transjender yang menjadi korban penerapan Qanun Syariah di Aceh. []
© Eramuslim
Masuk: 03 Des 2010 (17:58 UTC+07)









Komentar Pembaca
Rekomendasi