Login Anggota
Pengguna Facebook dapat login menggunakan tombol berikut:
Anggota TerbaruYosephine Yohanes• Andreas Rudi• Sabrina• Antonius Lamba• Hamba Allah• Fadhly Statistik • Situs ini telah dibuka sebanyak 3.638.949 kali • OS Anda: Tidak Dikenal • Browser Anda: Tidak Dikenal • IP Anda: 38.107.179.224 • Ini adalah kunjungan Anda ke 207 • Unique visitors: lebih ditail
Hak cipta berita ada pada situs sumber
Kirim Artikel ke Teman Anda
Anda ingin mengirimkan artikel berjudul "Kamp Militer di Aceh Dibuat untuk Hadang Kristenisasi" kepada teman Anda
Isi Artikel: Sebanyak 23 terdakwa teroris yang menggelar kamp latihan militer di Aceh disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (25/8). Mereka didakwa dengan tuduhan terlibat pelatihan militer di pengunungan Jalin, Aceh besar pada Februari lalu. Sidang pertama menghadirkan empat orang terdakwa yaitu Adi Munadi alias Teungku Muhtar, Deni Suhendra, Munir alias Abu Rimba, dan Ade Mirozd. Sedangkan sidang kedua menghadirkan terdakwa Oman Abdurrahman. Salah satu tim jaksa penuntut umum, Feritas, mengatakan alasan menjadikan Aceh sebagai lokasi militer adalah mencegah Kristenisasi dengan adanya LSM asing yang berdiam di Aceh. "Mereka berupaya menghalangi pembangunan gereja," katanya saat membacakan dakwaan. Apalagi pembangunan gereja bisa dilakukan apabila telah terkumpul 120 orang yang menyepakati hal tersebut. Dari dua sidang yang baru digelar, kelima terdakwa mengajukan eksepsi. Rancananya, eksepsi ini akan digelar pada 2 September 2010. Ke-23 teroris ini ditangkap oleh Densus 88. Mereka diduga terkait dengan jaringan Aceh. Dari 102 orang ditangkap, 66 orang sudah ditahan dan 23 baru disidangkan. Mereka dikenai UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dan UU No 10 tahun 1952 tentang UU Darurat tentang Senjata. []
Nama Anda: Email Anda: Nama Teman Anda: Untuk mengirim kepada lebih dari satu orang, pisahkan dengan tanda koma contoh: Matthew, Mark, Luke, John Email Teman Anda: Untuk mengirim kepada lebih dari satu orang, pisahkan dengan tanda koma contoh: matt@domain.com, mark@domain.com, lk@domain.com, jhn@domain.com Pesan Anda: tag HTML yang diizinkan: <b><i><u><img><a><ul><li><ol>
Masukkan Kode yang ada di gambar: tanpa spasi dan semuanya terdiri dari angka (tidak ada huruf)
lihat semua
Kami membuka layanan Konseling untuk masalah pernikahan, pekerjaan, bisnis, dan berbagai persoalan kerohanian lainnya. Klik Di Sini
Anda ingin didoakan oleh Tim Doa kami?
Klik Di Sini
Dapatkan berita-berita terbaru dari situs ini langsung ke email Anda:
E-mail Anda:
Gabung ke mailing list (milis) kami