| ||
| Lintas Agama lainnya | ||
Kesepakatan perdamaian yang berlangsung di MIS Nurul Islam, Dusun III, Desa Gajahsakt ini dituangkan dalam berita acara dan diketahui Camat Bandarpulau Adi Bahriun Siagian SH MAP dan Kapolsek Bandarpulau AKP Muslim Jaya. Berita acara itu ditandatangani masing-masing 5 orang mewakili muslim dan kristiani.
Ada 4 hasil kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak saat itu. Pertama, tidak membuka dan atau melakukan usaha penjualan minuman keras dengan jarak minimal 150 meter dari rumah ibadah. Kedua, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalannya peribadatan pada saat masing-masing umat beragama sedang melaksanakan aktivitas kegiatan ibadah.
Ketiga, Parlindungan Nababan sudah datang meminta maaf kepada masyarakat Islam atas ucapannya yang membuat tersinggung umat muslim, dan sebaliknya masyarakat muslim sudah meminta maaf atas perusakan HKBP Haunapitu kepada masyarakat kristiani dan pembakaran rumah kios beserta isinya kepada Parlindungan Nababan.
Pada kesepakatan ke-4 disebutkan, bila kemudian hari ada salah seorang dan atau warga masyarakat secara bersama tidak mengindahkan hasil kesepakatan maka akan dilakukan perdamaian kembali dengan menghadirkan para tokoh masyarakat yang menandatangani surat kesepakatan dan jika tidak ditemukan upaya damai maka akan diserahkan kepada pihak berwajib dan bersedia dituntut sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Sekcam Bandarpulau Irwansyah Siahaan kepada SIB, Rabu (25/8) di Mapolsek Bandarpulau menyebutkan, acara perdamaian berlangsung aman dan damai dan kegiatannya difasilitasi oleh Muspika Bandarpulau bekerjasama dengan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kabupaten Asahan. []
© Reformata
⇒ 26 Ags 2010 (11:16 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi