| Lintas Agama lainnya |
"Kami mengusulkan agar PBNU dan organ lain melakukan inisiasi class action untuk membubarkan melalui pengadilan," ujar perwakilan kaukus, Thamrin Amal Tomagola.
Hal itu dia katakan dalam audensi Kaukus Pancasila dengan PBNU di Gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (1/7/2010).
Thamrin mengatakan di era reformasi seperti ini, pemerintah tidak bisa membubarkan sebuah organisasi. Yang bisa dilakukan adalah melalui jalur hukum.
"Selama ini pembubaran lewat kekuasaan pemerintah. Tapi sekarang kan tidak boleh. Makanya kami mengusulkan pembubaran melalui proses hukum," kata sosiolog UI ini.
Pendapat yang sama disampaikan juga oleh anggota DPD GKR Hemas. Menurut istri Sultan Hamengkubowono X ini, organisasi Islam yang sering melakukan tindakan kekerasan perlu dibubarkan.
"Targetnya memang menghentikan kekerasan tapi kalau memang dibutuhkan saya kira aparat perlu membubarkan," kata Hemas. [ ]
© Detik
Masuk: 01 Jul 2010 (15:44 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi