| ||
| Lintas Agama lainnya | ||
Dalam keterangannya kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (16/2), pimpinan organisasi islam terbesar di Indonesia itu menyatakan bahwa pencabutan UU Nomor 1/PNPS/1965 juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama akan merusak tatanan kehidupan beragama di antara umat di negeri ini.
Untuk diketahui bersama, bila peraturan ini dicabut maka para penganut ateis (tidak beragama) dapat dengan bebas menjalankan dan menyebarkan ajarannya kepada orang lain tanpa harus dibayang-bayangi hukuman dari pihak berwenang.
Hasyim juga mengingatkan pluralisme haruslah dipahami sebagai pluralisme sosiologis, bukan pluralisme teologis karena mereka memiliki keyakinan banyak (polireligi) hakikatnya adalah tiada beragama (areligi). [jwb]
⇒ 17 Feb 2010 (17:49 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi