| Lintas Agama lainnya |
"Ya harus dibuka saja. Tapi juga jangan saklek ya, karena ini menyangkut persoalan sosial. Saya kira harus di dialogkan. Juga jadi diimbangi penegakan hukum, tetapi juga dibangun dialog-dialog persuasif. Saya kira tidak ada sesuatu pun yang tidak bisa diselesaikan. Tinggal kearifan pemerintah lokal,"
Sebelumnya, rekomendasi Ombudsman RI untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Bogor tentang pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin jatuh tempo pada 18 September lalu . Tetapi hingga saat ini, belum ada niat baik dari Pemkot Bogor untuk membuka segel gereja. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan putusan agar Pemkot Bogor mencabut pembekuan IMB GKI Yasmin. []
© KBR68H
Masuk: 11 Okt 2011 (22:42 UTC+07)









Komentar Pembaca
Rekomendasi