Login Anggota
Pengguna Facebook dapat login menggunakan tombol berikut:
Anggota TerbaruYosephine Yohanes• Andreas Rudi• Sabrina• Antonius Lamba• Hamba Allah• Fadhly Statistik • Situs ini telah dibuka sebanyak 3.639.216 kali • OS Anda: Tidak Dikenal • Browser Anda: Tidak Dikenal • IP Anda: 38.107.179.222 • Ini adalah kunjungan Anda ke 223 • Unique visitors: lebih ditail
Hak cipta berita ada pada situs sumber
Kirim Artikel ke Teman Anda
Anda ingin mengirimkan artikel berjudul "Kontras: Hentikan Hukum Cambuk di Aceh" kepada teman Anda
Isi Artikel: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) minta agar hukum cambuk yang kini diberlakukan di Provinsi Aceh dihapuskan, karena dinilai melanggar pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Kami minta agar penerapan hukum cambuk di Aceh dihapus, karena hukuman itu digolongkan pada pelanggaran HAM secara sistematis," kata Koordinator KontraS Aceh, Hendra Fadli di Banda Aceh, Senin. Untuk menghindari konsekwensi tersebut KontraS Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan segala praktik pemidanaan fisik berupa cambuk dan sejenisnya, ujarnya. Ia juga mendesak Pemerintah Aceh untuk merevisi ketentuan pemidanaan dalam hukum syariah ke bentuk lain yang tidak bertentangan dengan instrument HAM dan diterima oleh komunitas internasional. Hal ini mutlak untuk dilakukan oleh Pemerintah Aceh mengingat Aceh bagian integral dari Republik Indonesia yang merupakan salah satu pihak dari instrumen HAM, yang telah menyepakati kovenan hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2005. "Selain itu Indonesia termasuk pihak yang menentang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam kepada manusia dan merendahkan martabat manusia, hal ini telah diratifikasi dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1998," kata Hendra. Selain dua instrumen HAM tersebut, sebagai pihak Pemerintah juga harus mempertimbangkan secara sungguh-sungguh sejumlah ketentuan lainnya terkait dengan corporal punishment (hukuman pidana yang kejam), yaitu prinsip-prinsip HAM yang diakui secara universal. Pandangan serupa juga pernah disampaikan Ifdal Kasim, Ketua Komnas HAM yang menyatakan Qanun yang mengatur soal hukum cambuk dan rajam dinilai melanggar HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut merupakan salah satu pandangan yang mesti dicermati oleh pengambil kebijakan di Aceh, mengingat lembaga itu memiliki mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan berkaitan dengan HAM. [ant]
Nama Anda: Email Anda: Nama Teman Anda: Untuk mengirim kepada lebih dari satu orang, pisahkan dengan tanda koma contoh: Matthew, Mark, Luke, John Email Teman Anda: Untuk mengirim kepada lebih dari satu orang, pisahkan dengan tanda koma contoh: matt@domain.com, mark@domain.com, lk@domain.com, jhn@domain.com Pesan Anda: tag HTML yang diizinkan: <b><i><u><img><a><ul><li><ol>
Masukkan Kode yang ada di gambar: tanpa spasi dan semuanya terdiri dari angka (tidak ada huruf)
lihat semua
Kami membuka layanan Konseling untuk masalah pernikahan, pekerjaan, bisnis, dan berbagai persoalan kerohanian lainnya. Klik Di Sini
Anda ingin didoakan oleh Tim Doa kami?
Klik Di Sini
Dapatkan berita-berita terbaru dari situs ini langsung ke email Anda:
E-mail Anda:
Gabung ke mailing list (milis) kami