| Lintas Agama lainnya |
Demikian disampaikan Sekertaris Umum Kongres Umat Islam Bekasi, Shalih Mangara Sitompul usai acara Silaturahmi Hari Raya Idul Fitri 1431 H di Islamic Center, kota Bekasi, Minggu (19/9). "Untuk kemaslahatan ummat dan untuk meredam gejolak di masyarakat" imbuhnya.
Dua rekomendasi itu diputuskan dalam forum Silaturahmi Umat Islam Bekasi tersebut. Ia mengatakan, surat rekomendasi nantinya akan diajukan ke Polda Metro Jaya selaku penyidik, dan akan ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Surat permohonan untuk dua hal tadi akan segera kami ajukan awal pekan ini" tegas Shalih.
Hal itu dilakukan, sebagai wujud tanggung jawab muslim Bekasi yang melihat kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Pihaknya, lanjut dia, mengajukan rekomendasi penghentian kasus dan pembebasan tersangka bukan karena tidak menghormati hukum. Insiden penusukan, kata Shalih, hanyalah mata rantai dari peristiwa sebelumnya. Yaitu jemaat HKBP-PTI bersikeras melakukan kebaktian di lahan kosong di kampung Ciketing Asem, Mustikajaya seluas sekitar 2000 meter persegi.
Padahal warga sekitar Ciketing dan warga dari tiga kelurahan di kecamatan Mustikajaya telah melakukan aksi penolakan terhadap HKBP-PTI. Menurut Shalih yang juga kuasa hukum tersangka, insiden tersebut adalah bentrokan antara sembilan warga Muslim melawan ratusan jemaat HKBP.
Insiden tersebut bukan hanya menyebabkan Asia Lumbantoruan (49), selaku majelis gereja, menderita luka tusuk sedalam empat sentimeter dan lebar satu sentimeter di bagian perut atas sebelah kanan, tapi Pendeta Luspida Simanjuntak juga menderita luka memar dipelipis kiri. Namun dari sembilan warga muslim yan telah ditetapkan tersangka pun ada yang terluka. Yaitu Ade Firman, yang tulang tangan kirinya lepas dari siku karena dihantam batu dan Ismail, kepalanya bocor akibat ditusuk payung oleh salah seorang jemaat HKBP.
Jika perkara tersebut tidak bisa dihentikan, Shalih menuturkan, maka KUI meminta agar 10 tersangka tidak ditahan. Kogres akan memberikan jaminan bahwa sepuluh tersangka itu tidak akan melarikan diri dan tetap berada di Bekasi. Sementara Ketua Penelitian dan Pengembangan Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB) Ali Anwar mengatakan, pihaknya akan memberi jaminan terhadap 10 tersangka itu.
"Kalau perlu laskar BKMB akan disiagakan di rumah mereka (10 tersangka) untuk meminta mereka tidak melarikan diri," imbuh Ali.
Ali juga mendesak polisi memeriksa jemaat dan pengrus HKBP-PTI yang terlibat dalam insiden tersebut. Sebab, menurut Ali yang ditemui setelah acara silaturahmi, insiden tersebut adalah bentrokan dua massa. "Jangan hanya warga muslim yang ditahan, pengurus HKBP juga harus diproses secara hukum" tegasnya. []
© Republika
Masuk: 19 Sep 2010 (16:25 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi