| Lintas Agama lainnya |
"Kewajiban kita sebagai mahkamah agung sudah melaksanakan untuk memutus perkara itu. Dilapangan itukan banyak pihak. Banyak pihak yang melibatkan. Yah mudah-mudahan bisa tidak berlarut-larut. (artinya ada prosedurnya) Itu hanya eksekusi biasa. (aparat yang harus melakukannya?) Dengan sendirinya."
Sebelumnya pemerintah kota Bogor membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin Bogor. Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Pada 2010 MA memenangkan gugatan jemaat GKI Taman Yasmin dan meminta Pemkot Bogor mencabut surat keputusan pembekuan IMB GKI Taman Yasmin. Namun Walikota Bogor Diani Budiarto menolak untuk menjalankan keputusan tersebut. Ia beralasan, keberadaan GKI Taman Yasmin menganggu warga sekitar. []
© KBR68H
Masuk: 18 Nov 2011 (18:43 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi