| Lintas Agama lainnya |
Asisten Menteri JAIS, Datuk Daud Abdul Rahman, mengatakan kebijakan ini membantu pemerintah untuk persoalan data. Melalui data ini, diharapkan dapat menghindari kesalahan informasi. "Prosedurnya sangat sederhana. Hanya cukup mendaftarkan diri saja setelah memeluk Islam," kata dia seperti dikutip theborneopost.com, Kamis (29/12).
Daud mencontoh kasus Anisah Abdullah, warga Kampung Sibakar, Padawan, Kuching. Ia meninggal sekitar dua bulan lalu dan dimakamkan secara Kristen. Faktnya, ia seorang Muslim. Namun, ia belum memberitahu keislamannya itu kepada keluarga.
"Datanya baru ditemukan pada Departemen Pendaftaran Nasional (NRD) yang menyatakan bahwa ia telah masuk Islam. Sebabnya, tubuhnya harus digali dan dikubur ulang dengan tata cara Islam," kata Daud.
Beruntung, kata Daud, keluarga Anisah telah menyetujui untuk menggali makam almarhum. "Kejadian ini sekaligus menunjukan bagaimana kita saling memahami dan toleransi beragama begitu dikedepankan," pungkas dia. []
Masuk: 30 Des 2011 (03:02 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi