| Lintas Agama lainnya |
Artinya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri masih dijalankan. Maka pembubaran juga belum dapat dilaksanakan.
''Sikap pemerintah soal Ahmadiyah sudah tertuang dalam SKB Tiga Menteri, yakni Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung,'' ujar Menag kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4).
Lebih lanjut, Maftuh mengibaratkan SKB dengan keppres pembubaran Ahmadiyah seperti wudhu dengan shalat. Jika wudhunya belum dilaksanakan semuanya, tentunya belum bisa melaksanakan shalat. Menag berharap semua pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan SKB tersebut di lapangan.
''Pengawasan dan penyadaran hingga kini masih berlangsung. Jadi, tidak tepat jika kemudian minta dibubarkan karena SKB itu belum sepenuhnya dilaksanakan,'' tandas Menag. [NUo]
Masuk: 04 Apr 2009 (11:40 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi