| Lintas Agama lainnya |
Pandangan tersebut diungkapkan Menteri Agama Suryadharma Ali seusai membuka Kongres Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) III di Hotel Twin Jakarta, Senin (21/11) malam.
Menurut Surya, antara izin mendirikan bangunan dan agama harus dilihat secara proporsional. Meletakkan persoalan pada wilayahnya masing-masing karena kewenangan izin mendirikan bangunan rumah ibadah ada pada Pemerintah Kota/Bupati. Sementara, persoalan agama tak perlu diinternasionalisasi.
Pernyataan Menag Suryadharma Ali sekaligus menjawab pertanyaan sengketa tempat ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Jawa Barat, berkaitan izin dari Wali Kota Bogor yang hingga kini seperti tak kunjung selesai.
Wali Kota Bogor masih tegas memberlakukan penyegelan bangunan GKI Yasmin. Sementara, jemaat tetap bersikeras menuntut haknya untuk beribadah di bangunan gereja miliknya. Kasus itu juga telah menarik perhatian masyarakat lintas agama hingga perwakilan dewan gereja internasional.
Jadi, jika melihat kasus itu, Menag berharap umat beragama harus membedakan izin mendirikan rumah ibadah dan agama. Pihaknya sendiri berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan dialog, disertai semangat kerukunan. []
© MetroTv
Masuk: 22 Nov 2011 (04:08 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi