| Lintas Agama lainnya |
Depdagri harus mencabut Perda semacam itu. SKB masih problematis. Yang diperlukan bukan Perda yang bisa saja ditarik seperti karet," ujar Azyumardi Azra. Menurut Azumardi, peraturan daerah atau SK pelarangan Ahmadiyah itu inkonstitusional. "Tak jauh berbeda dengan SKB kalau mengambil langkah-langkahnya sendiri, baik provinsi maupun kabupaten," katanya.
Azra menilai Ahmadiyah ini status quo dengan SKB maka SKB yang harus disosialisasikan. "Tegaskan isi SKB, supaya masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," tandasnya. Ahmadiyah juga harus menahan diri, jangan lagi bersifat eksklusif. "Perda bisa mendrong emosi. Mendagri bisa mencabut perda-perda yang melanggar konstitusi," imbuhnya. []
© yahoo news
Masuk: 06 Mar 2011 (17:34 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi