| Lintas Agama lainnya |
"Secara normatif, peraturan perundangan kita khan banyak berasal dari hukum adat, hukum barat dan hukum Islam. Tentunya umat harus proaktif untuk memberikan usulan-usulan melalui dua jalur yang tersedia. Yaitu bisa melalui pemerintah atau bisa melalui DPR," tegas kiai Yunahar.
Dicontohkan kiai Yunahar bahwa saat ini sudah cukup banyak syariat Islam yang diakomodir menjadi peraturan perundang-undangan. Seperti UU Wakaf, UU Zakat, UU Perkawinan dan lainnya. "Nah seperti UU Pornografi, setelah diberlakukan, ternyata penerapannya kurang memuaskan. Artinya tidak cukup sampai pada usulan, namun umat juga harus mengawal penerapan UU tersebut. Yang terpenting adalah sikap kesungguhan dari pemerintah dalam menjalankan UU itu. Sampai sekarang UU Pornografi itu kan tidak ada tindaklanjutnya," papar kiai Yunahar.
Terkait hukum pidana, Yunahar menilai agar usulan syariat Islam sebagai hukum pidana, hendaknya menjadi prioritas terakhir. "Karena tentunya pasti akan mengundang reaksi mereka yang fobia dan kontra. Jadi sebaiknya itu menjadi prioritas terakhir," kata kiai Yunahar. Masih banyak menurutnya, persoalan-persoalan kehidupan sosial kemasyarakatan yang bisa diatur dengan peraturan perundangan yang diambil dari syariat Islam. [Rep]
Masuk: 11 Nov 2009 (17:56 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi