| Lintas Agama lainnya |
"Ya kita akan rekomendasi ke empat pejabat kita. 4 Pejabat itu adalah Kapolri, Mendagri, Menag dan Jaksa Agung. Rekomendasi itu, kita akan minta investigasi lebih teliti dari awal sampai akhir, biar kelihatan masalahnya apa? Jangan sampai kita lihat satu aspek saja," Ketua MUI Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan Ma'ruf usai bertemu dengan Walikota Bogor Diani Budiarto di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2011). Ma'ruf menjelaskan, MUI melihat masalah ini sebagai pembangunan rumah ibadah yang dibuat secara tidak prosedural.
"Dan ada ketidakwajaran, jadi timbul masalah. Karena kan ada reaksinya berarti kan ada unsur yang tidak terpenuhi," jelas Ma'ruf.
MUI juga akan mensponsori kerukunan umat beragama dan mendukung peraturan bersama menteri (PBM), sehingga jangan sampai ada benturan.
"Karena kerukunan itu perlu ada aturan untuk saling menghormati. Bagi MUI ini murni masalah terkait tidak adanya perizinan IMB rumah ibadah. Jadi tidak ada itu golongan kelompok minoritas atau mayoritas," tegas Ma'ruf.
MUI dalam kesempatan ini tidak mengundang pihak GKI Yasmin karena MUI sudah cukup mendapat masukan dari bahan-bahan pemberitaan. Namun MUI tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak GKI Yasmin lain kali.
"Kita akan lihat dulu, karena kan GKI yang selama ini bunyi di media. Nah, kita pertimbangkan berita-berita di media itu lewat dari pihak walikota. Jadi kalau pemberitaan media sudah mencukupi, kita anggap cukup. Tapi terkait pemanggilan nanti akan kita pertimbangkan," tutur Ma'ruf.
Sementara Walikota Bogor Diani Budiarto membantah pihak Pemkot Bogor melarang kebebasan beribadah. "Padahal kita sudah menyiapkan tempat ibadah di gedung Harmoni Bogor. Malahan mereka lebih memprovokasi," jelas Diani.
Kedua, Pemkot dinilai tidak taat hukum, padahal putusan MA sudah dilaksanakan. Yaitu mencabut pembekuan SK tanggal 8 Maret 2011.
"Permasalahannya ada eskalasi lain, pertimbangan-pertimbangan kepala daerah terkait dengan stabilitas daerah dan akhirnya kita batalkan IMB itu dan kita tawarkan solusi.
Solusinya ada 3, yaitu mengembalikan biaya perizinan, kedua membeli tanah dan bangunan, ketiga memfasilitasi relokasi. Tapi mereka kan tidak mau," tandas Diani. []
© Detiknews
Masuk: 15 Nov 2011 (22:53 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi