| Lintas Agama lainnya |
"Kepada semua pihak jangan ada upaya-upaya provokasi, seluruhnya diselesaikan saja. Karena ada pemerintah daerah dan seluruh pihak berwenang. Kita bangsa yang menyelesaikan masalah," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, hari ini.
Ma'ruf berharap, kasus GKI Yasmin dapat merujuk kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Bab IV pasal 14-17 tentang pendirian rumah ibadah.
Dia berharap seluruh pihak melihat permasalahannya dan mencari letak kesalahan kasus GKI Yasmin yang merujuk kepada Peraturan Bersama Menteri tersebut.
"Saya juga tidak mentolerir jika ada umat Islam di daerah minoritas kemudian memaksa melanggar peraturan bersama tersebut, tidak boleh," tambah Ma'ruf.
Selain itu, menurut Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Muchyiddin Junaedi, jika ada warga yang mencoba menjadikan isu ini sebagai isu internasional maka dikhawatirkan memiliki tujuan tertentu.
"Sebagai bangsa dan warga yang baik, jangan coba melemahkan bangsa Indonesia dengan seakan-akan menuduh bangsa ini adalah bangsa yang intoleran," kata Muchyiddin.
Menurut Muchyiddin Dewan Perwakilan Daerah Bogor telah setuju dengan Walikota Bogor Diani Budiarto yang menganggarkan dana sebesar 4,5 miliar rupiah untuk merelokasi gereja tersebut ke tempat yang lebih representatif dimana menurutnya banyak terdapat umat Kristiani.
Walikota, menurut Muchyiddin telah menjalankan keputusan Mahkamah Agung dengan membuka segel GKI namun setelah ditemukan adanya penyalahgunaan pemalsuan tanda tangan sejumlah penduduk oleh Ketua RT Munir Karta maka izin mendirikan bangunan itu kembali dicabut.
"Kami bukan menolak atau menghalang-halangi pendirian rumah ibadah, silakan saja namun harus mematuhi peraturan dan syarat yang telah disepakati," tambah Muchyiddin. []
© Berita Satu
Masuk: 20 Jan 2012 (23:54 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi