| Lintas Agama lainnya |
"Fatwa tersebut tidak jelas arahnya, kenapa mesti terganggu toh itu dilakukan saat waktu menunjukkan salat fardhu kok," kata Ferry.
Ketua MUI Rusdiansyah mengatakan fatwa ini dikeluarkan karena banyaknya keluhan yang terjadi dari kalangan masyarakat baik muslim ataupun non muslim. Rusdiansyah juga menyebutkan fatwa ini dikeluarkan setelah mendapatkan persetujuan dari pemda setempat.
"Fatwa ini berdasarkan keluhan dari berbagai kalangan yang merasa terganggu dengan pengeras suara tersebut," katanya. [kp21]
Masuk: 17 Nov 2009 (12:51 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi