| Lintas Agama lainnya |
Dikatakannya, dengan dibuatkannya aturan, maka nantinya setiap pusat perbelanjaan bisa menyediakan tempat ibadah yang sesuai dan terkesan tidak sembarangan atau asal - asalan. "Selama ini, tempat ibadah seperti musholla di gedung, hanya berada di pojokan dan tidak terlalu terawat. Sehingga, hanya terkesan asal - asalan saja. Padahal, itu untuk tempat ibadah," katanya.
Selain itu, MUI Kota Tangerang Selatan juga mengajukan usalan kepada DPRD untuk dibuatkannya Peraturan Daerah mengenai hiburan dengan maksud agar motto kota religius tercermin. "Masih banyak warga yang meresahkan mengenai keberadaan PSK yang belum dapat ditertibakan. Sehingga, hal tersebut tidak sesuai dengan pemerintah dalam mengkampanyekan Tangsel sebagai daerah religius," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Razak. []
© republika
Masuk: 23 Mar 2011 (01:23 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi