| Lintas Agama lainnya |
Penertiban itu perlu dilakukan agar suasana Kota Cilegon bersih dari perbuatan maksiat. Berdasarkan informasi, sejumlah bangunan, mulai dari Pondok Cilegon Indah (PCI), Cibeber hingga Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, belum memiliki izin. Hasil pendataan Dinas Tata Kota Cilegon, terdapat 141 bangunan di sepanjang JLS tak mengantongi izin dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Keamanan dan Keindahan (K3).
Umumnya, warung rokok maupun warung remang-remang menyajikan fasilitas karaoke dan menjual minuman. Kepala Satpol PP Cilegon Noviyogi menjelaskan, penertiban warung remang-remang di sepanjang JLS belum bisa dilakukan karena masih sibuk dengan agenda lain. "Kami sudah agendakan razia warung di JLS. Tapi karena beberapa bulan ini kami sibuk, ada beberapa agenda seperti subuh keliling, mengurus ibadah haji dan berbagai kegiatan lain, maka razia kami batalkan," katanya.
Kepala Dinas Tata Kota Cilegon Akmal Firmansyah secara terpisah mengaku, sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa dinas terkait keberadaan bangunan liar di JLS. "Koordinasi dilakukan dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kebersihan dan Pertamanan, maupun Satpol PP, dan saat ini sedang melakukan pengumpulan data," katanya. []
© Kompas
Masuk: 22 Nov 2011 (19:02 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi