| Lintas Agama lainnya |
Permintaan tersebut disampaikan Ketua MUI Sumsel Sodikun, Kamis (30/7). Menurut Sodikun, MUI saat belum mengeluarkan surat edaran untuk meminta penutupan tempat hiburan tersebut karena bisa mengganggu kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan.
“MUI Sumsel akan mengeluarkan surat tersebut setelah MUI se-Sumatera menggelar rapat di Kepulauan Riau pada 6–9 Agustus,” ujarnya.
Sodikun menjelaskan, pada Ramadhan tahun 2009 MUI Sumsel meminta dihentikannya semua kegiatan yang dilarang. “Kalau pada tahun-tahun sebelumnya ada batas waktunya bagi mereka yang menutup diskotik dan sebagainya. Tetapi, kali ini MUI meminta semua tempat hiburan yang ada ditutup total,” katanya.
Ketua MUI Sumsel menegaskan, setelah rapat MUI se-Sumatera, MUI langsung akan mengeluarkan surat edaran tersebut .“Isi surat tersebut, MUI meminta agar semua pihak yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan kesempurnaan ibadah puasa harus ditutup.
Selain meminta ditutupnya tempat hiburan selama bulan Ramadhan, MUI Sumsel juga meminta kegiatan-kegiatan yang mengundang pornografi yang ditujukan kepada masyarakat Palembang atau Sumsel secara umum harus dihentikan.
“Seperti konser-konser atau pentas musik yang mengundang artis dengan memamerkan goyangan mengundang syahwat, akan kami hentikan. Kemarin sudah kami lakukan saat ada konser dangdut di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), karena salah seorang artis dangdut yang dicekal MUI Sumsel hadir di Palembang,” tambah Sodikun. [Rep]
Masuk: 30 Jul 2009 (11:43 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi