| Lintas Agama lainnya |
"Mui sendiri sudah berkomitmen bahwa dia (MUI) menjadi tenda besar. Dia (MUI) memayungi semua ormas dari yang paling moderat sampai yang paling ekstrim," kata Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers usai bertemu dengan Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2010).
Amidhan mengatakan hal itu saat diminta tanggapan mengenai kasus dugaan pengusiran yang dilakukan FPI terhadap 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP di Banyuwangi, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Pasca kejadian itu, desakan agar FPI dibubarkan pun menguat.
Dikatakan Amidhan, MUI pernah mengingatkan FPI agar tidak berperilakku anarkis usai terjadi kerusuhan 1 Juni 2008 di Monas, Jakpus. Meski versi atas peristiwa tersebut bermacam-macam, namun faktanya beberapa anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) saat itu mengalami luka-luka.
"Siapa yang memulai, kami kami tidak tahu. Tapi FPI sudah diingatkan," terang Amidhan.
Menurut Amidhan, apabila terjadi hal-hal yang menurut hukum bertentangan dan dilanggar oleh ormas tertentu, MUI menyerahkan kepada penegak hukum untuk menanganinya.
"Sikap kita, semua yang ekstrim, semua yang moderat, selalu di bawah pembinaan kita. Tapi kalau dia melanggar peraturan negara, kita serahkan pada aparat negara," tandasnya.
Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dalam kesempatan yang sama menambahkan, MUI berpihak kepada ketenteraman dan perdamaian. MUI tidak mendukung kekerasan, baik yang reaktif maupun provokatif. MUI mengimbau jangan sampai antar komponen bangsa terjadi pergesekan yang ujungnya berupa permusuhan dan pertentangan.
"Kita punya posisi sendiri-sendiri dan ini hendaknya dipegang teguh komitmen untuk hidup rukun sebagai sebuah bangsa di NKRI. Kita boleh berpendapat berbeda, tapi lakukanlah dengan cara-cara baik dan benar," pintanya.
Senada dengan Amidhan, Ichwan mengatakan, umat Islam hidup dalam kebersamaan. Tidak ada keistimewaan bagi kelompok umat Islam tertentu untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji. Bila ada yang melanggar, sebaiknya diserahkan kepada penegak hukum.
"Jawabannya jelas, kalau dianggap bertentangan hukum, perkarakan saja. Tidak ada keistimewaan ormas Islam tertentu untuk melakukan hal tidak terpuji. Betapa kekerasan menimbulkan kerugian, karena yang terjadi adalah kegaduhan sosial," ujar Ichwan. [ ]
Masuk: 01 Jul 2010 (15:01 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi