| ||
| Lintas Agama lainnya | ||
Setiap warga negara bebas, sebebas-bebasnya untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya dan ini diatur dalam UUD 1945. Jangan kemudian disalahartikan menjadi kebebasan mutlak untuk membuat agama baru,'' tegas KH Amidhan, Ketua MUI, dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta Senin (1/2).
Menurut kiai Amidhan, MUI juga akan hadir dalam sidang gugatan tersebut di MK. ''Kami akan hadir bersama seluruh ormas Islam lainnya sebagai pihak yang terkait. Kami juga telah menyiapkan dalil-dali atau jawaban atas gugatan mereka. Namun tentunya karena gugatan tertuju pada pemerintah dan DPR, maka tentunya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR juga telah menyiapkan jawaban,'' tegas kiai Amidhan. [rep]
⇒ 01 Feb 2010 (18:23 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi