| Lintas Agama lainnya |
Menurut Ketua RW setempat, H.M. Lukman, Jumat itu dua mobil Satpol PP berisi sekitar 12 petugas, 3 polisi dan 6 petugas P2B datang ke mushola dengan membawa alat berat seperti palu besar dan linggis. "Mereka datang tanpa memberi tahu warga," tuturnya kepada Republika pada Selasa (8/12).
Belasan petugas yang sedang melakukan pembongkaran itu pun diketahui warga. Kemudian, warga beserta Wakil Lurah Palmerah mendatangi mereka untuk meminta klarifikasi. Saat melihat warga datang, tutur Lukman, petugas pun pergi meninggalkan mushola dengan meninggalkan kerusakan di sejumlah badan mushola.
Herannya, Lukman mengungkapkan Lurah Palmerah dan Camat Palmerah tidak mengetahui pembongkaran tersebut. "Saat itu mereka merasa dilangkahi," ungkapnya. Menurut pantauan, akibat pembongkaran tersebut, tembok mushola yang dibangun sejak Februari 2009 itu pun kini bolong. Bahkan, atap mushola yang telah dicor menjadi longgar dan hampir rubuh.
Lukman pun mengatakan sebenarnya di sebelah mushola tersebut terdapat rumah tinggal berlantai 3 yang sebelumnya telah disegel P2B. Namun herannya dicabut kembali. Ia pun mempertanyakan aparat yang tidak berlaku adil. Menurutnya, meski mushola tersebut juga telah disegel, seharusnya petugas P2B memberi kelonggaran karena mushola tersebut merupakan fasilitas ibadah yang dibangun dengan uang warga.
Camat Palmerah, Hatoya mengatakan dapat mengakomodir keluhan warga. Namun, ia pun menjelaskan bahwa tanah di mushola tersebut merupakan tanah sengketa. "Jadi, kemungkinan ada yang mengklaim itu tanah wakaf,"tuturnya. Ia pun menjelaskan kewenangan pembongkaran ada di tangan P2B dan bukan pada camat.
Sementara, Lukman menimpali memang mushola tersebut merupakan tanah sengketa. Awalnya, ungkap Lukman, tanah tersebut merupakan milik H.Saili bin H.Muhammad yang diwariskan kepada 7 anaknya. Namun, terdapat salah satu cucu dari H.Saili yang memiliki urusan utang piutang, kemudian mengambil surat tanah tanpa sepengetahuan ahli waris. Ia kemudian mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
Akan tetapi, ungkap Lukman, pihak RW dan keluarga pemilik tanah sudah melakukan pengurusan status wakaf telah sampai ke BPN Jakbar. Ia pun mempertanyakan jika benar cucu H.Saili tersebut pemilik tanah, mengapa tidak protes ketika mushola itu dibangun pada Februari lalu. "Kok protesnya baru sekarang," ungkapnya.
Atas pembongkaran ini, warga RW 17 mengajukan tuntutan, yaitu Sudin P2B harus meminta maaf kepada warga, mencabut segel bernomor 888/SP/JB/2009 di mushola tersebut, mempermudah pengurusan IMB mushola dan mengganti kerugian pembongkaran mushola.
Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas P2B Pemerintah Administrasi Jakarta Barat, Indrajit, menyatakan surat yang sampai ke tempatnya tentang pembongkaran pada Jumat lalu merupakan pembongkaran untuk rumah tinggal. "Saya tidak pernah merasa membongkar mushola," ungkapnya. [rep]
Masuk: 08 Des 2009 (15:05 UTC+07)









Komentar Pembaca
Rekomendasi