Perisai.net - KETUA Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid mengatakan, masalah kasus GKI Yasmin yang berlarut-larut akan menimbulkan ketidakwibawaan negara di mata masyarakat. Karena, jemaat GKI Yasmin sudah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan ibadah.
Walikota Bogor Diani Budiarto bisa dilengserkan karena tidak menjalani keputusan Mahkamah Agung yang mengesahkan Izin Mendirikan Bangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor.
Nusron Wahid mengatakan, keputusan MA tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga harus dilaksanakan.
Menurut dia, pejabat publik yang menolak menjalankan keputusan hukum bisa digugat ke pengadilan dan juga berpeluang untuk dicopot dari jabatannya.
"Masa keputusan MA bisa dikalahkan oleh tandatangan 100-200 orang, tidak bisa dong. Keputusan hukum itu mengalahkan semua keputusan masyarakat Indonesia. Ini kalau kita bicara negara hukum. Di negara ini tidak boleh ada yang tidak tunduk dan patuh kepada UU. Ini negara hukum. Kalau dia tetap tidak mau menjalankan keputusan MA berati dia sudah abai terhadap UU jadi silakan keluar dari Indonesia."
Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah mengesahkan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin. Namun, pada 11 Maret lalu, Pemerintah Kota Bogor mencabut Izin Mendirikan Bangunan Gereja GKI Yasmin.
Keputusan itu dikeluarkan setelah mempertimbangkan laporan atas keresahan warga, terkait pembangunan Gereja Yasmin yang diduga cacat hukum. Pemkot tetap menyegel gereja. Jemaat kemudian melakukan ibadat di trotoar di depan gereja. Namun, warga tetap keberatan dengan kegiatan tersebut. Sejumlah jemaat GKI Yasmin kemudian menerima ancaman teror karena tetap melakukan ibadat di trotoar di depan gereja. []
© NU Online
Bagikan ke Facebook
Masuk: 27 Jul 2011 (00:11 UTC+07)
Agust, | 04 Jan 2012 (10:48 UTC+07)
Nusron Wahid mengatakan, masalah kasus GKI Yasmin yang berlarut-larut akan menimbulkan ketidakwibawaan negara di mata masyarakat
--> Inilah Akar Masalahnya
Kasus ini bermula tahun 2006 saat proses pendirian gereja ini dilakukan dengan cara menipu dan memanipulasi data. Bahkan secara hukum, pihak GKI Yasmin telah terbukti melakukan banyak kesalahan, antara lain memalsukan tandatangan warga, tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama setempat, tidak memiliki dan tidak memenuhi minimal pengguna sejumlah 40 Kepala Keluarga yang berdomisili di wilayah setempat, tidak mendapatkan izin dari warga setempat, dan tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI, DGI, Parisada Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian.
Selain itu pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah yang harus memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut, dan para pejabat setempat (Lurah/Kades) harus mensahkan persyaratan ini. Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari kepala Departemen Agama kabupaten atau kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya.
Atas dasar penyimpangan yang dilakukan oleh pihak GKI Yasmin dan desakan warga sekitar itulah, akhirnya Pemkot melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja. Namun keputusan DTKP digugat oleh GKI Yasmin melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pemkot dinyatakan kalah secara administrasi karena yang membekukan bukan pihak berwenang (DTKPred). Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot melalui DTKP pada 8 Maret 2011.
Belajar dari kesalahan, beberapa hari kemudian Pemkot segera memperbaiki kesalahan administrasi tersebut dengan kembali melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin. Melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor.
Terakhir pihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombudsman Republik Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA. Akhirnya, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Walikota Bogor, agar membatalkan surat pencabutan IMB GKI. Rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk berkoordinasi untuk penyelesaian masalah GKI. Ketiga, untuk Mendagri agar melaksanakan pengawasan. Sayangnya rekomendasi tersebut tidak mengubah apapun, putusan PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendasi Ombudsman dikeluarkan. Kini yang berlaku adalah Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.
Dengan keputusan itulah, sebenarnya walikota sudah melaksanakan putusan MA. Namun selama ini pihak GKI Yasmin selalu menutupi kesalahannya.
MTE0Ljc5LjIuMTQ1 |