| Lintas Agama lainnya |
Pembongkaran masjid tersebut karena tidak memiliki izin bangunan dan didirikan di atas lahan fasilitas sosial/fasilitas umum milik perumahan yang berdasarkan perencanaan diperuntukkan sebagai penyempurna hijau taman (PHT).
Kepala Sudin Komunikasi Informatika dan Kehumasan Pemkot Jaktim Yunus Azizy mengatakan, pembongkaran melibatkan ratusan personel dari Satpol PP dan jajaran P2B.
"Kami mengerahkan sebuah ekskavator untuk membongkar bangunan disertai bantuan aparat Satpol PP, kepolisian, dan TNI untuk mengantisipasi kemungkinan bentrokan," kata Yunus.
Hasil pantauan SP di lapangan, terlihat pembongkaran berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari warga. Yunus mengatakan, pembongkaran sudah melalui tahap pendekatan kepada pengurus yayasan, berupa surat peringatan untuk menghentikan pembangunan karena lokasi itu ditujukan untuk BAP.
"Sudah dilakukan peninjauan dan tatap muka dengan Yayasan Nurul Jannah dan panitia pembangunan," kata Yunus. Setelah itu dilanjutkan dengan peninjauan lapangan pada 14 Mei oleh Asisten Kesejahteraan Masyarakat didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia Jakarta Timur, dan instansi terkait lainnya.
Dihasilkan keputusan agar pembangunan di lahan fasom/fasum dihentikan dan sebagai konsekuensinya, PD Pembangunan Sarana Jaya akan membangun masjid warga Perumahan Jatinegara Indah di lahan fasos/fasum di blok tahap 4 yang memang peruntukannya sebagai suka sarana ibadah (SSI). Bangunan tersebut direncanakan dua lantai seluas 726 meter persegi (m2) yang diperkirakan selesai April 2010.
PD Pembangunan Sarana Jaya akan menyiapkan tempat ibadah sementara di lahan fasos/fasum yang diperuntukkan sebagai sarana olahraga yang sudah bisa digunakan sebelum bulan Ramadan tiba.
Pengurus yayasan, Arif Farhan mengatakan, pembangunan masjid yang dibongkar itu dilakukan sejak April 2009 dan menelan biaya sekitar Rp 450 juta. "Kami mendapat izin dari pengembang di atas lahan PHT," kata Arif. [SP]
Masuk: 12 Ags 2009 (20:09 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi