| Lintas Agama lainnya |
"Tidak ada larangan terhadap kegiatan Ahmadiyah dan selama tidak menimbulkan masalah dengan warga sekitarnya," kata juru bicara Pemkot Tangerang, H. Mayoris Namaga dihubungi Jumat.
Menurut dia, bahwa mengapa harus dilarang, karena setiap melakukan kegiatan jamaah Ahmadiyah tidak mengganggu pihak lain.
Pernyataan Mayoris Namaga tersebut terkait Pemprov Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.5 Tahun 2001 tentang Larangan Aktivitas Penganut Anggota Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)di Provinsi Banten.
Sedangkan dalam Pergub itu mulai berlaku 1 Maret 2011, maka setiap kabupaten dan kota di Provinsi Banten harus melakukan upaya untuk pembatasan kegiatan Ahmadiyah. Bahkan pihaknya belum melakukan pembatasan terhadap kegiatan Ahmadiyah sesuai peraturan tersebut karena memang dianggap warga setempat tidak meresahkan.
Dia menambahkan selama aktivitas keagamaan Ahmadiyah tersebut hanya dilakukan dalam ruang lingkup komunitasnya saja, maka dianggap tidak jadi masalah.
Jamaah Ahmadiyah yang ada di Kota Tangerang sekitar 5.000 orang dan mayoritas berdomisili di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh. Selain itu, jamaah Ahmadiyah di wilayah ini dari laporan warga atau aparat kelurahan setempat tidak menyebarkan ajaranya kepada masyarakat.
Demikian pula selama ini tidak ada persoalan dengan penduduk setempat jika jamaah Ahmadiyah melakukan kegiatan karena memang hidup rukun dan saling menghargai sesama menurut keyakinan masing-masing. []
© tvOne
Masuk: 06 Mar 2011 (00:06 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi