| Lintas Agama lainnya |
Hakim Muhamad Ariff Muhamad Yusuf, yang memimpin sidang pada 25 Januari, menyatakan bahwa sirkulasi buku tidaklah melanggar hukum publik, mengingat hanya tujuh dari total 215 halaman buku yang dinyatakan menyerang panduan Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM).
Sang hakim mengatakan Menteri Dalam Negeri telah bersikap ilegal dan irasional dalam pelarangan buku pada 31 Juli 2008 silam, setelah buku tersebut didistribusikan selama lebih dari dua tahun. "Buku itu telah disirkulasikan sejak 2005 namun dilarang pada 2008," ujar Hakim Muhamad Ariff.
"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa buku itu melanggar ketertiban umum," ujarnya, seraya menambahkan bahwa keputusan tertulis keputusan pengadilan akan segera dikeluarkan usai sidang.
Ia berkata, beberapa orang mungkin tidak setuju dengan apa yang ditulis dalam buku, namun itulah yang diharapkan dari sebuah teks akademik. Sedangkan, kesimpulan buku itu dapat menganggu ketertiban hukum, nilai sang hakim, sangat tidak tepat.
Oleh karena itu, ujarnya ,ia menemukan sebuah kesalahan penerapan hukum dalam keputusan menteri ketika ia memerintahkan pelarangan buku.
Hakim juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk membayar denda, yang akan diajukan kemudian, kepada SIS
SIS, dalam pengajuan judisial review pada 15 Desember 2008, mengklaim bahwa tindakan pelarangan terhadap buku tersebut oleh Menteri Dalam Negeri Syed Hamid Albar, sebagai tergugat, tidak diatur dalam UU Pres dan Publikasi tahun 1984 dan bertentangan dengan pasal 8 (2), 10 (1)(a) dan 11 (4) dari Konsitusi Federal.
Buku tersebut, ialah antologi esai para aktivis dan intelektual internasional yang disunting oleh guru besar sosiologi, Norani Othman dari Fakultas Malaysia dan Internasional Studi, Universitas Nasional Malaysi.
Buku tersebut dilarang dari peredaran dengan tudingan menimbulkan kebingungan di kalangan komunitas Muslim, terutama wanita. Pemerintah juga menilai buku tersebut berupaya mengintepretasikan Islam yang melanggar ketertiban publik.
Dalam persidangan SIS diwakili oleh Malik Imtiaz Sarwar and K. Shanmuga, sementara anggota senior Dewan Federal, Noor Hishamuddin Ismail, bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri.
Noor menyatakan masih menunggu instruksi lebih lanjut apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, dari pihak penggugat begitu pula sang penyunting, Norani, mengaku bahagia dengan keputusan dan menganggap bagus untuk iklim kebebasan akademis.
Wanita itu mengatakan buku tersebut pada intinya tidak menyentuh prinsip utama Islam, melainkan pada hukum keluarga Islam dan hukum kriminal Syariah. [rep]
Masuk: 26 Jan 2010 (15:21 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi