| Lintas Agama lainnya |
Hal tersebut mengemuka setelah munculnya kasus penusukan terhadap Hasean Sihombing dan pemukulan terhadap Pendeta Luspida Simanjuntak dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi, Jawa Barat, 12 Sept.
Mereka menilai sejumlah aturan dalam Perber tersebut menghambat kebebasan beragama dan memicu konflik horizontal.
"Jika dinilai menjadi penyebab berkurangnya kebebasan beragama dan dijadikan alat untuk menghalangi kegiatan umat beribadah oleh pihak-pihak tertentu seperti yang terjadi pada kasus HKBP Pondok Timur Indah, maka perlu direvisi," ujar Syafii Maarif, seorang tokoh Islam.
Dia menegaskan, peraturan pemerintah yang tidak mencerminkan kemajemukan harus direvisi.
Ketua Pusat Kajian Asia Timur Jauh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, M Ikhsan Tanggok, mengatakan Perber 2 Menteri harus direvisi atau dicabut karena dalam praktiknya sangat diskriminatif.
Rekam jejak pertentangan pendirian rumah ibadah sepatutnya tidak terjadi jika Perber tersebut direvisi.
Masih ada konstitusi yang jelas-jelas menjamin kebebasan memeluk agama dan berkeyakinan yakni Pasal 29 UUD 1945 yang kedudukannya lebih tinggi dari Perber, lanjut Ikhsan.
Hal yang perlu direvisi antara lain Pasal 14 ayat 2. Disebutkan bahwa pendirian rumah ibadat harus mengantongi sejumlah syarat yakni daftar nama dan tanda tangan pengguna rumah ibadat minimal 90 orang lalu disahkan pejabat setempat.
Kemudian pasal 13 ayat 2 menyebutkan harus ada tanda tangan minimal 60 orang warga setempat sebelum disahkan oleh lurah atau kepala desa. Selain itu, harus ada rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
"Perlu duduk bersama untuk mengkaji kembali aturan diskriminatif ini. Sebagai umat Islam saya prihatin kehadiran Perber justru bertentangan dengan semangat HAM," lanjut Ikhsan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga mendesak agar Perber tersebut direvisi.
"Kami bersama Komisi III akan mengkaji ulang Perber tersebut apakah rasional dan menghargai prinsip-prinsip keberagamaan," kata Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding.
Dia menilai, kasus HKBP Pondok Indah Timur Indah bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan SBY karena negara dikalahkan oleh kepentingan kelompok tertentu yang menghalangi umat beribadah.
Negara seharusnya membantu rakyatnya untuk menjalankan hak konstitusi untuk beribadah. []
© Cath News
Masuk: 16 Sep 2010 (00:48 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi