| Lintas Agama lainnya |
Diwarnai unjuk rasa dari kelompok yang mendukung dan menolak, DPR Aceh hari ini mengesahkan Peraturan Daerah atau Qanun tentang Syariat Islam berikut hukum acaranya.
Semua fraksi mendukung pengesahan peraturan ini, walaupun Fraksi Partai Demokrat sempat melobi fraksi-fraksi lain agar mereka memperbaiki pasal tentang hukuman cambuk.
Fraksi Partai Demokrat juga beralasan, perbaikan itu penting, karena bagaimanapun perda itu harus menyesuaikan dengan hukum nasional. Tapi upaya lobi Partai Demokrat ini kandas, karena mayoritas fraksi tetap bersikukuh sesuai rancangan akhir yang telah disepakati.
Suara pendukung
Kalangan pegiat HAM dan LSM perempuan sejak awal menolak Qanun ini, karena dianggap tidak sepenuhnya melibatkan aspirasi masyarakat Aceh. Isi aturan itu juga dianggap bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sementara itu, kalangan pendukungnya, menganggap perda ini telah disosialisasikan sejak lama, karena sudah diatur dalam Undang-Undang yang disahkan sebelum perjanjian damai di Aceh.
Selain itu, menurut juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bustanul Arifin, pihaknya mendukung Qanun ini karena sesuai amanat undang-undang.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, Qanun yang baru disahkan ini memuat pula hukum acara, yang menjadi landasan operasional bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan tersebut.
Qanun ini disebutkan mengatur tindak pidana minuman keras, perjudian, perzinaan, serta pencurian. Sebagian warga di Banda Aceh mempunyai pendapat berbeda dalam menyikapi isi perda.
Dalam perkembangan terkait, Partai Aceh, pemegang kursi mayoritas DPR Aceh periode mendatang, berencana untuk mempelajari kembali qanun pidana Islam tersebut. Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransah mengatakan perda ini dinilai masih mengandung sejumlah kelemahan. [Rep]
Masuk: 15 Sep 2009 (13:26 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi