| Lintas Agama lainnya |
Ada pun para tokoh yang merasa prihatin itu antara lain adalah: Marco Kusumawijaya (Direktur Rujak Center for Urban Studies); Leila S. Chudori (penulis/wartawan); Wahyu Muryadi (pemimpin redaksi Tempo); Ulil Abshar Abdalla (aktivis Muslim).
Ada juga Mira Lesmana (produser film); Riri Riza (sutradara); Saidiman Ahmad dan Nong Darol Mahmada (Jaringan Islam Liberal); Jajang C. Noer (seniman); Butet Kertaredjasa (seniman), Daniel Rembeth (pemimpin umum The Jakarta Post); Dwi Sutarjantono (pemimpin redaksi majalah Esquire) dan masih banyak nama lagi.
Para tokoh dalam "Petisi Ciketing" itu mengingatkan bahwa kekerasan yang menimpa HKBP Ciketing ini bukan yang pertama kali, pun bukan yang pertama kalinya terjadi pada kelompok agama minoritas.
Sebagai anggota masyarakat yang sangat peduli, "Petisi Ciketing" sangat prihatin terhadap maraknya kekerasan terhadap kelompok kepercayaan minoritas dan minimnya usaha dari pemerintah untuk menghentikan kekerasan ini. Negara Indonesia adalah negara hukum dan UUD 45 serta dasar negara Pancasila menjamin kebebasan memeluk kepercayaan dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing.
Petisi Ciketing meminta kepada pimpinan nasional daam hal ini Presiden SBY untuk adanya jaminan kebebasan dan perlindungan dari negara bagi warga negara menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29.
Presiden SBY diminta mengambil tindakan nyata untuk membuktikan janji kampanye dan pidato-pidatonya tentang bahwa pemerintah telah memberi jaminan kebebasan dan perlindungan dari negara bagi warga negara menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, sebagaimana terakhir disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Agustus 2010.
Menuntut pemerintah menindaklanjuti laporan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada 30 Agustus 2010 tentang organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berbuat anarkis. Menurut laporan Kapolri, beberapa organisasi itu terlibat 49 tindakan kekerasan pada 2010 dan total 107 tindakan kekerasan pada beberapa tahun terakhir, termasuk penyerangan terhadap kebebasan beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, baik terhadap penganut agama dan keyakinan tersebut maupun tempat-tempat ibadah mereka.
Mendesak polisi mengusut tuntas berbagai tindakan kekerasan terhadap kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, dan menangkap pelaku dan otak pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut, serta memrosesnya secara hukum. []
© Reformata
Masuk: 16 Sep 2010 (00:42 UTC+07)









Komentar Pembaca
Rekomendasi