| Lintas Agama lainnya |
"Kami meminta SKB tiga Menteri segera direvisi, karena kami nilai masih ada ketidakjelasan," ujar Dede Yusuf, dalam kunjungannya ke Perumahan Taman Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu.
Dede mengatakan, pemerintah pusat jangan hanya memberikan imbauan, tetapi harus ada langkah nyata yang diambil agar umat beragama dapat memahami aturan tersebut.
Dede juga meminta kepada seluruh umat beragama di wilayah Jawa Barat untuk menghindari cara kekerasan dalam menyelesaikan perdebatan agama di tengah masyarakat.
"Pemuka agama dan pemerintah daerah juga harus mempunyai ketegasan untuk meredam gejolak di masyarakat," katanya.
"Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, budaya dan agama, umat Islam di Bekasi harus dapat menjalin kerja sama yang baik dengan umat beragama lainnya," katanya.
Cabut Perda Berdasar Agama Tertentu
Sementara itu, setiap produk hukum, tak terkecuali peraturan daerah (perda), harus dibuat dengan berlandas pada konstitusi UUD 1945 dan bukan pada norma agama tertentu. Jika tidak, perda tersebut harus dicabut, kata Sekjen PDIP.
"Mengusulkan pencabutan perda-perda yang diskriminatif maupun perda yang didasarkan pada agama tertentu," kata Tjahjo Kumolo, Kamis (5/8/2010) saat Rakornas PDIP.
Dalam rekomendasinya Rakornas PDIP juga menuntut pemerintah membubarkan ormas dan kelompok masyarakat yang menggunakan kekerasan atas nama agama tertentu. Rakornas juga meminta Fraksi PDI Perjuangan DPR RI membentuk panitia khusus tentang 'Darurat Kerukunan Umat Beragama'.
Konflik antar umat beragama di Kota Bekasi baru-baru ini terjadi pada 5 Agustus 2010 lalu di wilayah Kecamatan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi ketika kegiatan ibadah jemaat Gereja Hurian Kristian Batak Protestan (HKBP) dinilai umat Islam tidak memenuhi aturan karena menggunakan rumah tempat tinggal.
Dalam konflik tersebut, sedikitnya dua warga mengalami luka-luka akibat terkena hantaman benda tumpul saat terjadi bentrokan.
Massa yang mayoritas berasal dari masyarakat setempat mendesak jemaat gereja mematuhi keputusan pemerintah setempat yang telah menyegel bangunan itu. []
© Kristiani Pos
Masuk: 12 Ags 2010 (15:10 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi