| Lintas Agama lainnya |
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP I Gede Suartika mengatakan, penetapan tersangka setelah dua hari sebelumnya, penyidik menerima laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto yang diwakili oleh Dr Wahib Wahab, MA yang melaporkan bahwa Achmad Naf'an telah melakukan penodaan terhadap agama.
"Dia kami jerat pasal 156 huruf a UU KUHP dengan tuduhan penodaan terhadap agama. Sedangkan kami telah menetapkan dia sebagai pada Rabu (4/11) yang lalu. Selain laporan resmi dai MUI, kami juga memiliki surat dari Bakorpakem sebagai bahan pertimbangan," kata I Gede Suartika Jumat (6/11).
Gede menegaskan, penahanan dilakukan agar pria yang mulai menginap di Polresta Mojokerto sejak 29 Oktober lalu ini tidak melarikan diri. Sekaligus penahanan untuk melindungi keselamatan tersangka karena banyak warga yang masih marah dan berniat menghakimi tersangka. "Penahanan terhadap Naf'an agar dia tidak melarikan diri saat proses penyidikan," tandasnya
Untuk memperkuat sangkaanya, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Diantaranya lima orang dari komunitas penganut ilmu kalam santri loka sendiri.
"Mereka masih sebatas saksi. Karena tidak menutup kemungkinan sebagai tersangka. Tergantung hasil pemeriksaan nanti," ungkapnya.
Selain sejumlah santri, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni dari MUI dan Departemen Agama (depag) setempat sebagai saksi untuk mengetahui sampai batas mana pelanggaran yang dilakukan olehtersangka.
"Banyak yang harus kita urai dari pelanggaran penodaan agam ini. Sebab jika kita tidak cermat akan menimbulkan gejolak dan persoalan baru dan meresahkan," pungkasnya. [Rep]
Masuk: 06 Nov 2009 (17:15 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi