| Lintas Agama lainnya |
Qardhawi mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan mayoritas pendapat ulama-ulama besar, baik ulama salaf (tradisional) maupun khalaf. Menurutnya, seorang perempuan dan seorang Koptik (unsur non-Muslim) boleh dicalonkan sebagai presiden pada pemilihan presiden.
Fatwa ulama kharismatik asal Mesir itu pun menuai kontroversi di dunia Islam, khususnya di jagat perpolitikann Mesir, bahkan di kalangan Ikhwan sendiri,yang merupakan organisasi binaan Qardhawi.
Selama ini, Ikhwan memiliki prinsip dan pandangan yang menyatakan bahwa seorang non-Muslim dan perempuan tidak boleh didukung untuk menjadi calon presiden.
Sementara, dalam fatwanya, Qardhawi menyatakan bahwa seorang perempuan memiliki hak untuk menduduki pelbagai jabatan kenegaraan semisal anggota parlemen, menteri, bahkan menjadi presiden, dan juga jabatan pada dewan fatwa.
"Logika Islam dalam kasus ini berdiri di atas prinsip jika perempuan adalah entitas masyarakat yang juga paripurna, mereka memiliki hak sebagaimana lelaki," terang Qardhawi.
Dalam acara bertajuk "Fikih Kehidupan" (Fiqh al-Hayat) yang disiarkan oleh kanal televisi Ana pada jaringan televisi satelit Timur Tengah Nilesat, Qardhawi menegaskan bahwa ia lebih condong kepada pendapat fikih yang menyatakan seorang perempuan boleh menduduki jabatan kehakiman (qadha).
"Tapi tentu saja ada syarat-syarat kapabilitas yang ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh perempuan tersebut, tidak sembarangan," terang Qardhawi.
Ditambahkan oleh Qardhawi, benar bahwa mayoritas ulama fikih tidak membolehkan perempuan untuk menduduki jabatan khalifah besar atau khalifah 'ammah, atau imamah uzhma, yaitu jabatan tertinggi kekhalifahan umat Muslim.
"Tetapi, masalahnya, apakah jabatan presiden yang hanya memerintah dan menguasai sebuah negara termasuk pada pembahasan khilafah? Atau, apakah hal ini bisa diqiyaskan sebagai pemimpin iqlim (wilayah bagian) pada zaman dulu? Saya katakan, ya, tidak ada penghalang dalam agama bagi seorang perempuan yang mampu untuk menduduki jabatan presiden," jelas Qardhawi.
Sebagai reaksi atas fatwa dan pernyataan Qardhawi di atas, pucuk tertinggi pimpinan Ikhwan, Mahdi Akif, menegaskan jika Ikhwan tidak akan berubah pikiran terkait pendapatnya.
Akif menegaskan, pihaknya berada pada posisi tetap memuliakan dan menghormati Qardhawi dalam fatwanya. Tetapi, terkait hal ini, Akif lebih merujuk kepada fatwa dan pendapat ulama fikih lain yang dipandang lebih selaras dan sejalan dengan konsep dan manhaj (jalan) jama'ahnya.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Muhammad Habib, wakil pertama Ikhwan. Dikatakan Habib, pihaknya masih belum menyetujui opsi pencalonan perempuan dan Koptik untuk menjadi presiden.
Meski demikian, tanggapan bernada lain diungkapkan juru bicara masalah politik pada jama'ah Ikhwan, Dr. Isham Uryan. "Fatwa Syaikh Qardhawi akan menjadi masukan bagi kami. Dan memang sudah seharusnya kami melakukan banyak pembenahan ke depan," terang Uryan. [EM]
Masuk: 06 Sep 2009 (13:40 UTC+07) | edit terakhir: 06 Sep 2009 (13:44 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi