| Lintas Agama lainnya |
Keterangan yang dihimpun di tempat kejadian menyebutkan, puluhan orang datang ke tempat itu, lalu merusak bangunan tempat ibadah warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tersebut, hingga tinggal kerangka bangunan.
Massa menghancurkan genteng, melepas jendela dan pintu kemudian dibakar. Aksi perusakan tersebut berlangsung cepat. Perusakan itu diduga karena mereka tidak menghendaki rumah ibadah itu.
Polisi memasang garis polisi mengelilingi bangunan yang rusak tersebut dan tim identifikasi dari Polres Temanggung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Temanggung AKBP Antony Agustinus Koylal ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan polisi sedang mendalami kasus itu.
"Kami masih menyelidiki kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan kepala desa dan camat setempat," katanya.
Ia mengatakan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan lebih lanjut, satu regu polisi mengamankan tempat tersebut.
Menurut dia, peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 2007 dan mereka telah bersepakat untuk damai. "Hingga saat ini belum ada saksi yang kami minta keterangannya," katanya.
Ia berharap kepada masyarakat setempat untuk tidak mudah terprovokasi. "Kami juga meminta tokoh masyarakat untuk tetap menjaga suasana agar tetap kondusif," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Temanggung, KH Yakub Mubarok, mengatakan bahwa insiden itu tidak seharusnya terjadi dan bisa diselesaikan melalui musyawarah.
"Harusnya musyawarah tidak perlu ada anarkis, " katanya, Senin (7/12). Untuk itu terusnya perlu ada perdamaian antara warga LDII dan warga Desa Tlogowero, Kecamatan Bansari, kabupaten Temanggung.
Perdamaian antara LDII dan warga setempat, dikatakannya bisa dilakukan bila LDII rela memindahkan tempat ibadahnya ke daerah lain yang bisa diterima warga sekitarnya.
Dalam pandangannya sikap LDII yang minoritas membangun tempat ibadah di daerah yang mayoritas penduduknya penganut ahlusunnah wal jamaah adalah kurang tepat.
"Permasalahan sebenarnya adalah karena warga setempat yang mayoritas ahlusunnah wal jamaah tidak bisa menerima keberadaan tempat ibadah LDII di daerahnya. Solusi terbaik adalah kerelaan penganut LDII untuk tidak mendirikan tempat ibadah di daerah itu," katanya.
Selain itu, kata dia keberadaan tempat ibadah LDII di daerah Tlogowero tidak memenuhi syarat. Seharusnya kalau mau mendirikan tempat ibadah penganutnya minimal harus mencapai 60 kepala keluarga (KK), sedangkan warga LDII di daerah itu hanya delapan KK, dan mereka mendirikan tempat ibadah.
"Hal itu tidak sesuai persyaratan. Jadi alangkah baiknya jika mereka pindah ke lahan yang lain dan tepat bagi mereka untuk menjalankan ibadah," katanya.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) LDII Tlogowero Tukarman mengatakan hubungan LDII dan warga rukun. Sebelum ada kejadian, imbuhnya pihaknya juga tidak tahu bila akan terjadi perusakan. [ ]
Masuk: 08 Des 2009 (16:11 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi