| Lintas Agama lainnya |
Pihak yayasan dan pengelola sekolah saat dipanggil komisi gabungan DPRD Kota Cirebon pada bulan Desember lalu, mengakui, pihaknya memang melarang siswinya mengenakan asesoris terkait dengan keagamaan tertentu.
Menurut Kepala Sekolah GIS, Wresmi, aturan sekolah sudah disosialisasikan kepada orang tua murid sejak awal. "Aturan sekolah kami memang melarang siswa mengenakan asesoris keagamaan tertentu. Karena warna dan model baju seragam sekolah, bahkan sampai kaos kaki dan sepatu memang diatur dalam aturan sekolah," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat.
Kebijakan sekolah ini pun langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari pengamat pendidikan, ormas Islam hingga pemerintah daerah.
Wali Kota Cirebon, Subardi, menyatakan telah melayangkan surat peringatan keras kepada Geeta School International (GIS) karena melarang siswinya mengenakan jilbab. Surat peringatan tersebut diberikan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon.
Subardi mengatakan, telah terjadi pertentangan aturan antara GIS dengan UU Sisdiknas. Padahal, peraturan yang lebih tinggi seharusnya yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Saya minta GIS melenturkan kebijakan penyelenggaraan pendidikannya,’’ kata Subardi, sebagaimana dilansir Republika. Subardi menambahkan, telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon.
Sementara itu, pengamat pendidikan, Arif Rahman, mengatakan kebijakan sekolah internasional di Cirebon yang melarang penggunaan jilbab itu merupakan tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Menjalankan keyakinan sesuai dengan yang diakui negara telah dijamin dalam Undang-Undang dan Pancasila," jelas Arif, Selasa (24/1). "Jadi apabila ada sekolah yang melarang siswi Muslimnya menggunakan jilbab selama status sekolah terbuka untuk umum, maka sekolah itu telah melanggar Pancasila dan Undang-Undang."
Kecaman juga datang dari Pengurus Pusat Muhammadiyah. "Muhammadiyah mengecam keras kebijakan yang sewenang-wenang ini," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, Selasa (24/1).
Menurut Yunahar, banyak negara Eropa dan Amerika yang terkenal dengan paham liberal dan sekuler telah membolehkan siswanya menggunakan jilbab. "Lha kok ini di Indonesia yang mayoritas Islam mau melarang jilbab," tuturnya.
Karena itu, Yunahar meminta pihak sekolah mengubah kebijakan aneh tersebut. Atau akan menjadi polemik panjang di masyarakat. Dan akan merugikan nama baik sekolah juga.
Kalaupun memang pihak sekolah memang berorientasi pada agama tertentu. Kenapa masih menerima siswi muslim. Begitu pula orang tua, ada baiknya lebih memikirkan aspek spiritual daripada sisi akademis semata.
Secara terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dengan tegas mengecam kebijakan GIS tersebut. MUI bahkan meminta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Pemerintah Daerah kota Cirebon meninjau kembali izin GIS. Permintaan ini didasarkan atas kebijakan yang melarang siswinya menggunakan jilbab di sekolah.
"Kami minta perizinan sekolah ini ditinjau kembali," ujar Ketua MUI, Slamet Effendy Yusuf ketika dihubungi Republika, Selasa (24/1). Menurut Effendy sekolah tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia.
Indonesia telah mengatur kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan siswa di sekolah. Bila sekolah tersebut memiliki orientasi dan dominasi terhadap agama tertentu, maka sekolah memiliki tanggung jawab memberikan hak kepada siswa dengan menyediakan guru agama dan waktu untuk beribadah. Apalagi hanya berpakaian sesuai dengan keyakinan.
Kalau sekolah berkeras tetap ingin melarang siswinya mengenakan jilbab. Maka ia meminta izin sekolah ini dicabut. Agar menjadi pelajaran bagi sekolah lain yang berkedok akademis tapi menghilangkan sisi spiritual. []
© PR/ROL/BD
Masuk: 25 Jan 2012 (03:51 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi