| Lintas Agama lainnya |
"Sementara itu Polisi menetapkan empat orang tersangka diantaranya Ahmad Tantowi, Endang, Ros, dan Tuti saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Dede Achmad di Bandung, Senin (18/1).
Pihak kepolisian menjerat pasal kepada tersangka yakni pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut diperoleh kepolisian dari para saksi dan korban.
"Hingga saat ini saksi korban yang mengaku dicabuli oleh pimpinan suga eden ada dua orang. Namun, saksi korban bisa bertambah lagi," ujar Dade.
Dade menuturkan, tidak menutup kemungkinan pasal yang diheratkan kepada para tersangka akan bertambah terkait penodaan agama. Rencananya pihak Kepolisian Derah Jawa Barat akan meminta keterangan saksi ahli dari MUI dan Depag pada hari ini.
"Hari ini pemanggilan saksi ahli batal. Rencananya para saksi ahli datang pada hari Rabu (20/1)," kata Dade. [nuo]
Masuk: 19 Jan 2010 (12:12 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi