| Lintas Agama lainnya |
Lubna Ahmed al-Hussein, seorang jurnalis yang bekerja untuk sebuah surat kabar sayap kiri, al-Sahafa, dan juga bekerja untuk departemen media Misi PBB di Sudan, ditahan di Khartoum minggu lalu dengan tuduhan mengenakan pakaian yang tidak senonoh, demikian dilaporkan oleh kantor berita Perancis, AFP, sebagaimana dikutip oleh Washington Times.
Al-Hussein mengatakan ia sedang berada di sebuah restoran pada tanggal 3 Juli ketika polisi tiba-tiba masuk dan memerintahkan semua perempuan yang mengenakan celana panjang untuk mengikuti mereka ke kantor polisi.
"Mereka membawa saya dan 12 perempuan muda lainnya, termasuk seorang warga selatan," katanya, menyebutkan perempuan-perempuan penganut animisme dan perempuan Kristen yang berasal dari selatan.
Hukum Islam di Sudan hanya diberlakukan di wilayah utara dan tidak berlaku di wilayah selatan.
"Dua hari kemudian, sepuluh di antara mereka dipanggil ke kantor polisi ke pusat kota Khartoum dan masing-masing diberi hukuman 10 cambukan," kata al-Hussein, yang menggunakan jilbab.
Tiga orang lainnya, termasuk al-Hussein, dituduh melanggar hukum Sudan "melakukan perbuatan tidak senonoh atau melanggar moralitas umum atau menggunakan pakaian tidak senonoh."
Jika terbukti, mereka akan mendapatkan hukuman 40 cambukan.
al-Hussein berharap agar kasusnya ini mendapatkan perhatian dunia internasional, khususnya para penegak hak-hak asasi manusia.
"Saya ingin orang-orang mengetahui apa yang sedang terjadi," kata al-Hussein.
Organisasi-organisasi HAM menaruh perhatian serius terhadap pemberlakuan hukum di Sudan, yang menurut mereka sangat mendiskriminasikan kaum perempuan. [WT]
Masuk: 15 Jul 2009 (12:15 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi