| Lintas Agama lainnya |
Pelaku yang diketahui bernama Iskandar (27), warga Torjun, Kabupaten Sampang ini pun digelandang petugas, setelah melakukan aksinya dengan cara merampas dompet milik Suhartini (35), namun berhasil digagalkan massa.
Pelaku beraksi di Jalan Raya Mangkubumi, Kota Sampang, saat korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di lokasi. Tersangka tiba-tiba mendekat dan merampas dompet korban yang berisi uang tunai dan surat-surat berharga.
Korban secara spontan berteriak 'jambret' dan memancing warga sekitar untuk mengejar tersangka, yang juga mengendarai sepeda motor. Nahas, Iskandar berhasil dibekuk setelah terjatuh dari motornya, di Perumahan Selong Permai, Kota Sampang.
Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan kartu tanda pengenal santri, SIM C, KTP, STNK dan uang Rp30 ribu rupiah milik tersangka serta sebuah sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan menjelang lebaran nanti. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. []
© OkeZone
Masuk: 15 Ags 2011 (03:37 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi