| Lintas Agama lainnya |
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sarundajang pada saat membuka Rakerda I Forum Kerjasama Umat Beragama (FKUB) Sulut, Kamis (13/06) di hotel Quality Hotel Manado. Hadir dalam Rakerda tersebut, Kapolda Sulut, Danrem 131 Santiago, Danlanud Sri, Kajati Sulut, Kajari Sulut, Kakanwil Depag Sulut Drs H Halil Domu MSi, dan tokoh-tokoh agama serta seluruh pengurus FKUB kabupaten/kota.
“Karena stabilitas dan kerukunan serta kebersamaan masyarakatnya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran masing-masing, maka dipandang tidak perlu kalau SKB tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah diterapkan di Sulut. Tetapi kalau situasi mendesak kenapa tidak perlu memakai pedoman tersebut,” tegasnya.
Namun sementara ini yang terjadi di Sulut, menurut dia jumlah jemaat baik Kristen, Muslim maupun umat beragama lainnya yang hanya lima orang bisa mendirikan rumah ibadah.Bahkan tidak ada orang atau kelompok yang mempersoalkan.
Sementara itu Kakanwil Depag Sulut dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan kondisi masyarakat yang ada seperti suku, budaya dan etnis yang bermacam-macam di Sulut namun masyarakatnya mampu menjaga suasana yang stabil dan kondusif sehingga umat beragama merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadahnya. [hkm]
Masuk: 14 Jun 2008 (14:34 UTC+07)









Komentar Pembaca
Rekomendasi