| Lintas Agama lainnya |
Hal itu terungkap dalam Laporan Tahunan The Wahid Institute (TWI), ”Kebebasan Beragama dan Kehidupan Keagamaan di Indonesia 2009”, Selasa (29/12) di Jakarta. Peneliti TWI, Rumadi, menyebutkan, secara nasional, aturan legislasi yang mengatur kebebasan beragama nyaris tak berubah sejak 1990-an. Negara hanya mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Agama dan keyakinan lain di luar itu bebas hidup, tetapi tak mendapat tempat yang sama seperti keenam agama lain.
Kini berlangsung uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hasil uji materi itu dipastikan akan mewarnai kehidupan keagamaan dan kebangsaan ke depan.
Selain itu, DPR juga memprioritaskan RUU yang dinilai mengatur kehidupan agama yang bersifat privat menjadi urusan publik. Bahkan, akan ada sanksi hukum negara yang sudah disiapkan bagi masyarakat yang tidak menaati aturan agama yang diformalkan itu. RUU tersebut antara lain RUU Zakat dan RUU Jaminan Produk Halal.
Di daerah, banyak rancangan perda terkait pengaturan zakat dan pengaturan busana tersebar di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi. Dibandingkan tahun 2008, jumlah perda bernuansa agama meningkat pada 2009, dari dua menjadi enam perda.
”Perda tentang zakat dan busana umumnya merupakan pintu masuk proses islamisasi regulasi di berbagai daerah,” ujar Rumadi.
Selama 2009, TWI mencatat 35 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan pemerintah dan 93 kasus intoleransi beragama yang dilakukan antarumat beragama. Jawa Barat adalah daerah yang paling banyak terjadinya kedua kasus itu.
Direktur TWI Zannuba Arifah Chafsoh Rahman (Yenny Wahid) mengakui, kondisi kebebasan beragama selama tahun 2009 masih memprihatinkan. Pemerintah enggan mengakui adanya pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan karena tidak punya visi jelas soal keagamaan, padahal persoalan itu riil. [kom]
Masuk: 30 Des 2009 (12:48 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi