| Lintas Agama lainnya |
Menurut pandangan para ulama, suara dengan kekuatan melampaui 100 desibel itu bisa merusak telinga. Berdasar fatwa nomor 11625 itu, vuvuzela berkekuatan besar hanya bisa digunakan di dalam stadion, sejauh tidak mengundang kerugian.
Karena itulah, para ulama menyeru agar para pedagang maupun pengimpor vuvuzela untuk memperhatikan fatwa tersebut. Mereka mengingatkan agar vuvuzela yang diperjualbelikan tidak bersuara hingga melampaui 100 desibel. "Vuvuzela yang dijual di pasar saat ini bisa mengeluarkan suara hingga 127 desibel," kata seorang ulama yang dikutip laman tersebut.
Selain difatwakan haram, vuvuzela juga sempat mengundang protes. Sebagian tim nasional peserta Piala Dunia 2010 menginginkan agar penonton yang masuk stadion tidak diizinkan membunyikan vuvuzela. Mereka merasa terganggu dengan bunyi vuvuzela. [ ]
© Republika
Masuk: 10 Jul 2010 (18:19 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi