| Lintas Agama lainnya |
"Kemarin MUI dan dari Depag diminta pendapatnya apakah hal seperti ini melanggar susila apa tidak," kata Kepala Bidang Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto di kantornya, Jumat (02/07).
Menurut Marwoto, Polri ingin memastikan apakah video porno tersebut melanggar asusila atau tidak. "Nanti jangan kita menerapkan UU itu, lalu dinyatakan tidak melanggar susila," ujarnya, "ya mereka bilang kalau seperti ini ya jelas melanggar kesusilaan."
Seperti diberitakan, Ariel sudah ditahan Mabes Polri sejak 22 Juni lalu. Sementara itu, Luna dan Tari hari ini kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, hingga saat ini status keduanya masih belum jelas, apakah masih saksi atau sudah menjadi tersangka. [ ]
© Tempo Interaktif
Masuk: 02 Jul 2010 (18:58 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi